Contoh Makalah Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Contoh Makalah Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

sebutkan sikap dari contoh kasus tindak pidana pencucian uang

Daftar Isi

1. sebutkan sikap dari contoh kasus tindak pidana pencucian uang


tindak pidana pencucian uang seperti korupsi
seperti korupsi dan sebagainya

2. Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang dihasilkan tindak pidana lainnya antara lain?


Jawaban:

Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang melibatkan proses mengubah atau menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal agar tampak legal atau sah. Tindak pidana pencucian uang seringkali terkait dengan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan finansial, seperti korupsi, penipuan, perdagangan narkoba, pencurian, atau kegiatan ilegal lainnya.

Dalam praktiknya, pelaku tindak pidana pencucian uang berusaha untuk mengalirkan dana ilegal ke dalam sistem keuangan yang sah melalui serangkaian transaksi yang kompleks. Tujuannya adalah untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut sehingga sulit dilacak oleh pihak berwenang. Dengan mencuci uang, pelaku tindak pidana berupaya menyamarkan hubungan antara uang yang diperoleh secara ilegal dengan kegiatan kejahatan yang mendasarinya.

Dengan demikian, tindak pidana pencucian uang terkait dengan berbagai jenis tindak pidana lainnya yang menghasilkan keuntungan ilegal. Namun, penting untuk dicatat bahwa tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana tersendiri memiliki elemen-elemen dan prosedur hukum yang berbeda dari tindak pidana yang menjadi sumber asal-uang yang dicuci.

Penjelasan:

maaf jika salah


3. jelaskan unsur tindak pidana pencucian uang contoh nya​


Penjelasan:

Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. ... Dalam pengertian ini, unsur-unsur yang dimaksud adalah unsur pelaku, unsur perbuatan melawan hukum serta unsur merupakan hasil tindak pidana


4. contoh kasus tindak pidana dilakukan di luar pengadilan​


Jawaban:

hukum perdata contohnya hk.perkawinan, hk.waris, hk.kekeluargaan , hk.kekayaan, hk.perikatan



Jawaban:

Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Apabila Harta Kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku atau organisasi kejahatan dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkan tingkat kriminalitas. Untuk itu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana.

Dalam perkembangannya, tindak pidana Pencucian Uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF

Penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semoga membantu, maap klo salah,,

Night:)


6. Jelaskan Pengertian:a. Tindak pidana pencucian uangb. Korupsic. Kolusid. Nepotisme​


Jawaban:

a. menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang. Hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi agar terlihat dari kegiatan yang sah.

b. korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan organisasi   untuk mendapat keuntungan pribadi

c. kolusi adalah bentuk kerjasama antar pejabat dengan oknum secara ilegal untuk mendapat keuntungan

d. nepotisme adalah pemilihan orang yang bukan atas kemampuannya


7. Identifikasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang antara lain, kecuali ….


Jawaban:

Identifikasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang antara lain:

1. Transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah

2. Transaksi yang menggunakan uang tunai dalam jumlah besar

3. Transaksi yang dilakukan secara berulang-ulang dalam jumlah yang tidak wajar

4. Transaksi yang menggunakan rekening sementara atau rekening orang lain (bukan pemilik dana sebenarnya)

5. Transaksi yang ditujukan untuk menghindari pelaporan transaksi mencurigakan

Kecuali:

- Transaksi yang menggunakan cek atau bilyet giro

Cek dan bilyet giro bukan merupakan indikasi transaksi keuangan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Transaksi menggunakan cek atau bilyet giro dapat saja dilakukan oleh nasabah yang memang memiliki kebutuhan untuk melakukan pembayaran dengan cara tersebut. Oleh karena itu, transaksi menggunakan cek atau bilyet giro tidak dapat dijadikan indikasi adanya transaksi keuangan terkait tindak pidana pencucian uang.

Apakah penjelasan saya membantu? Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, silakan sampaikan.


8. uraikan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan hukum khusus berhadapan dengan peraturan hukum yang lain ! tolong bantuannya ya


Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Tindak pidana pencucian uang atau dikenal dengan tindak korupsi merupakan tidak pidana khusus yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penjelasan :

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari tindak pidana khusus yang mempunyai kriteria yang berbeda dengan tindak pidana umum. UU Tipikor yang terkait dengan tindak pencucian uang adalah aturan yang mempunyai sifat kekhususan, baik secara legal formal maupun legal substansinya. Tindapidana pencucuian uang tergolong dalam tindak khusus karena tindak pidana tersebut tidak ada pengaturannya dalam KUHP

Dalam prakteknya tindak pidana pencucian uang berhadapan dengan peraturan hukum lainnya seperti peraturan hukum administrasi negara. Dalam penerapan hukum yang berlaku maka akan dikenakan UU Tipikor yang sesuai asas hukum lex specialis derogat legi generali yang artinya hukum yang lebih khusus akan mengesampingkan hukum yang lebih umum.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang tindak pidana khusus pada link https://brainly.co.id/tugas/20877251

#BelajarBersamaBrainly


9. contoh kasus tindak pidana korupsi


penggelapan uang dalm proyek e-ktpMajelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49). Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).

Hakim menilai seluruh dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Putusan majelis hakim berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang membutuhkan asuhan orang tua. Sementara itu, hal yang memberatkan antara lain adalah malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.


10. cari satu contoh kasus tindak pencucian uang kemudian anda analisa. bagaimana kalau dihubungkan dengan tindak pencucian uang. Bagaimana  cara pencegahannya?​


Jawaban:

Contoh Kasus:

Rp 3,4 M Diblokir Bank Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang, Warga Boyolali: Ini Warisan, Bukan Apa-apa

Siti Bariyah (25), warga Boyolali, Jawa Tengah, menggugat Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bank Indonesia, serta salah satu bank BUMN, setelah empat rekening bank miliknya diblokir.

Total uang yang diblokir, menurut Siti, senilai 3,48 miliar. Siti mengaku, uang itu adalah uang warisan dan jerih payahnya bekerja selama ini.

"Ini hasil dari warisan saya, bukan dari apa-apa. Uang itu hasil kerja keras saya. Sekarang saya bingung harus seperti apa karena uang saya di sana semua," ungkapnya pasrah.

Hal itu dipertegas kuasa hukum Siti, Yosep Parera. Menurutnya, pemblokiran rekening milik Siti diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh seseorang berinisial BK yang tak lain kakak Siti.

Penjelasan:

Istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika. Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian yakni Laundromats yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian ini kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini. Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8/2010 adalah sebagai berikut:

1.       Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

2.       Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

3.       Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Semoga membantu, maaf jika salah


11. Soal PKn halaman 105 Akhir-akhir ini kita sering melihat dan membaca berita mengenai oknum Kepala Daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang , dan tindak pidana lainnya yang merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. a. Apakah faktor penyebab dari munculnya kasus tersebut ? b. Apa dampak dari kasus tersebut bagi upaya perwujudan cita-cita dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-Undang RI Tahun 1945 ? c. Bagaimana solusi untuk mencegah agar kasus korupsi yang memberikan kepala daerah lainnya tidak terus berulang?


a. Faktor utama penyebab terjadinya kasus pencucian uang dan korupsi adalah adanya kesempatan dan akan dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki moral yang luhur. Sebenarnya ini lebih merupakan faktor sifat dari individu masing-masing orang yang bisa memegang amanah dengan baik dan tidak semena mena menggunakan ataupun menipu ribuan rakyat yang seharusnya dana tersebut diperuntukkan untuk rakyat.
b. Ini akan berdampak langsung dalam cepat lambatnya dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dan dalam proses mencerdaskan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, jalan dan jembatan akan mengalir ke kantong para pejabat yang tidak berhak akan itu.
c. Solusi dari kasus ini adalah memberikan hukuman yang berat kepada pelaku agar memberikan efek jera, untuk sekarang ini hukuman penjara bukanlah hukuman yang memberikan efek jera karena dipenjara pun apabila mereka mempunyai uang maka mereka bisa hidup dengan sangat layak. Contohlah negara Cina yang lepas dari permasalahan korupsi yang membuat bangsa mereka terpuruk dan setelah diberlakukannya hukuman gantung kepada para koruptor maka Cina sekarang sangat maju.

12. Apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pencucian Uang?


Tindak Pencucian Uang adalah tindak pidana yang memenuhi unsur pada pasal ini (UU no 8 Tahun 2010 ttg TPPU)

Pencucian uang adalah upaya untunk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana agar seolah-olah terlihat sah dan legal


13. Bagaimana cara mengidentifikasikan faktor penyebab dari munculnya oknum kepala daerah yg menjadi terpidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, & tindak pidana lainnya yg merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan & kewenangan


LAPORKAN KEPADA PIHAK YG BERWAJIB............

14. buatlah kasus penjabat tindak pidana korupsi?


Jawaban:

mengadili menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut

Penjelasan:

#jadikanjawabantercerdas


15. analisis tindak pidana penambangan ilegal dihubungkan dengan tindak pidana pencucian uang


dan akan di masukan atau di cap kenadalam hukum / korupsi

16. Contoh kasus intersepsi ilegal beserta pasal yang mengatur dan tindak pidananya


Jawaban:

itu adalah koruptor

Penjelasan:

hehehe


17. Tanggapan atau komentar tentang undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang​


Jawaban:

Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).

Penjelasan:

maaf kalo salah

plis jan komentar yang aneh aneh


18. Buktikan bahwa kasus Melinda Dee termasuk dalam kualifikasi tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan


Kasus Melinda Dee termasuk dalam kualifikasi tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan. Karena Melinda Dee terbukti melakukan Kejahatan yang berhubungan dengan Bank dengan melakukan kecurangan dengan menggambil uang nasabah.

PEMBAHASAN

Melinda Dee Merupakan Senior Relationship Manager di Citibank. Dia mendapatkan tuntutan hukum karena melakukan beberapa pelanggaran yang terkait dengan perbankan. Pelanggaran yang dilakukan yaitu :

Melakukan pencucian uangPengaburan transaksi keuanganMemindahkan uang nasabah ke rekening pribadinya

Kasus Melinda Dee termasuk dalam tindak pidana perbankan, karena kejahatan yang dilakukannya berkaitan dengan bank yaitu Citibank

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang Kasus perbankan https://brainly.co.id/tugas/158607

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1


19. Dalam suatu perkara tindak pidana pencucian uang, Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan tindak pidana pencucian uang, jaksa penuntut umum harus menggabungkan dakwaan menjadi dakwaan kumulatif hal ini tidak terlepas dari proses penyidikan menurut pasal 74 dan 75 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam suatu perbuatan pidana yang tidak disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, tetapi dalam masyarakat dianggap sebagai perbuatan hukum yang tercela, tidak pantas dan merugikan rasa keadilan dalam masyarakat, bertentangan dengan asas-asas hukum umum, kepatutan dan rasa keadilan dalam hidup masyarakat dapat dikatakan telah melakukan perbuatan hukum secara material. Pertanyaan Dari ilustrasi diatas, berikan analisa saudara mengenai bagaimana perbuatan melawan hukum dengan menggunakan pendekatan perbuatan melawan hukum materiil dalam tindak pidana pencucian uang? ​


Penjelasan:

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, dakwaan kumulatif merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 74 dan 75 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini mengindikasikan bahwa dakwaan harus memuat semua tindak pidana yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan. Dengan demikian, dalam kasus ini, perbuatan melawan hukum yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang harus disertakan dalam dakwaan kumulatif tersebut.

Namun, dalam situasi di mana perbuatan pidana tidak tercakup dalam peraturan perundang-undangan, tetapi dianggap sebagai perbuatan hukum yang tercela, tidak pantas, dan merugikan rasa keadilan dalam masyarakat, maka pendekatan perbuatan melawan hukum materiil dapat diterapkan. Dalam pendekatan ini, perbuatan pidana dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika bertentangan dengan asas-asas hukum umum, kepatutan, dan rasa keadilan dalam hidup masyarakat.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, pendekatan perbuatan melawan hukum materiil dapat diterapkan jika terdapat perbuatan yang tidak tercakup dalam peraturan perundang-undangan namun dianggap melanggar asas-asas hukum umum, kepatutan, dan rasa keadilan dalam hidup masyarakat. Misalnya, jika pelaku tindak pidana pencucian uang melakukan perbuatan lain yang merugikan keuangan negara atau merugikan pihak lain secara langsung atau tidak langsung, maka perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum materiil dan disertakan dalam dakwaan kumulatif.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum harus melakukan pendekatan yang hati-hati dan memastikan bahwa perbuatan yang dianggap melawan hukum materiil memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh asas-asas hukum umum, kepatutan, dan rasa keadilan dalam hidup masyarakat. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga harus memastikan bahwa perbuatan tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsiphukum yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan pendekatan perbuatan melawan hukum materiil dalam tindak pidana pencucian uang harus dilakukan secara hati-hati dan dengan mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, perbuatan melawan hukum materiil dapat menjadi pertimbangan yang penting dalam menentukan tindakan hukum yang tepat untuk pelaku tindak pidana pencucian uang. Dengan mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang berlaku dan pendekatan perbuatan melawan hukum materiil, maka Jaksa Penuntut Umum dapat membuat dakwaan yang lebih komprehensif dan efektif dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang.


20. 4. Faktor penghalang bagi penegak hukum untuk dapat berhasil mengungkapkan tindak pidana pencucian uang adalah ketentuan rahasia bank yang terlalu ketat di negara yang bersangkutan. Menurut Anda bagaimana proses pembukaan rahasia bank untuk kepentingan tindak pidana pencucian uang?


Proses pembukaan rahasia bank untuk kepentingan tindak pidana pencucian uang adalah dengan melakukan pengecualian terhadap nasabah yang menyimpang. Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembahasan

Permintaan keterangan tentang tindak pidana pencucian uang harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas hal-hal sebagai berikut.

1. Nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim.

2. Identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa.

3. Tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan.

4. Tempat Harta Kekayaan berada.

Sementara itu Pasal 33 ayat (4) menentukan surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh orang-orang berikut.

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik.

2. Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum.

3. Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

Tim yang merancang Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana kemudian telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, telah memberikan pengecualian kepada penyidik, penuntut umum , dan hakim untuk memperoleh keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya dengan cara menyimpang dari ketentuan rahasia bank yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang Tindak Pidana Pencucian Uang https://brainly.co.id/tugas/50800334

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1


21. contoh tentang kasus nyata tindak pidana korupsi !!! mohon bantuannya :) :)


menyeludup narkoba,uang suap

22. sebutkan 4 contoh kasus tindak perdata dan pidana!


HUKUM PERDATA :
misal si A menitipkan Handphone kepada si B selama satu bulan, namun pada minggu pertama si B menjual handphone si A kepada orang lain. Setelah sebulan, si A datang kepada Si B untuk mengambil handphonenya, namun handphone yang diberikan si B kepada si A adalah handphone lain yang harganya separuh dari harga handphone si A. si B berjanji untuk mengembalikan handphone si A minggu depan, namun pada seminggu kemudian si B belum juga mengembalikan handphone si A. dalam kasus ini, Pada saat si B menjual handphone si A telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika si A mendapat cicilan atau ganti dari si B maka hukum ini disebut hukum perdata.

contoh kasus hukum perdata :
∞ sengketa lahan
∞ penecemaran nama baik
∞ kasus perceraian, perebutan hak asuh anak.
∞ hutang piutang

HUKUM PIDANA :
contoh kasus hukum pidana
∞ pencurian
∞ pemerkosaan
∞  Pembunuhan
∞ narkoba
∞ perampokan




23. Dari contoh kasus di atas dapatkah dilakukan penyidikan tindak pidana lingkungan?siapa yang dapat melakukan penyidikan?


Jawaban:

pake gambar apa enggak soalnya?


24. salah satu contoh partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Amelindungi setiap tindak pidana korupsi b mendiskusikan kasus kasus tindak pidana korupsi C berani melapor kepada aparat penegak hukum Dmengikuti proses penyelidikan kasus korupsi


A.melindungi setiap tindak pidana korupsi.

25. 1. Sebutkan unsur-unsur tindak pidana penerbangan? 2. Carilah satu contoh kasus tentang tindak pidana HAM berat. Tentukan subjeknya, unsur tindak pidananya, hukuman yang dikenakan?​


Jawaban:

1. Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yakni melakukan perbuatan asusila, melanggar ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, mengambil atau merusak peralatan

2.kasus penganiayaan wartawan ,Dalam hukum pidanayang menjadi subjek hukum adalah manusia sebagai oknum,Unsur-unsur penganiayaan berat antara lain : a) Kesalahannya: kesengajaan b) Perbuatan: melukai berat. c) Objeknya: tubuh orang lain. d) Akibat: luka berat.,Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun

Penjelasan:maaf klo


26. cari satu contoh kasus tindak pencucian uang kemudian anda analisa. bagaimana kalau dihubungkan dengan tindak pencucian uang. Bagaimana  cara pencegahannya?.tolong jawab yang serius​


Contoh Kasus:

Rp 3,4 M Diblokir Bank Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang, Warga Boyolali: Ini Warisan, Bukan Apa-apa

Siti Bariyah (25), warga Boyolali, Jawa Tengah, menggugat Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bank Indonesia, serta salah satu bank BUMN, setelah empat rekening bank miliknya diblokir.

Total uang yang diblokir, menurut Siti, senilai 3,48 miliar. Siti mengaku, uang itu adalah uang warisan dan jerih payahnya bekerja selama ini.

"Ini hasil dari warisan saya, bukan dari apa-apa. Uang itu hasil kerja keras saya. Sekarang saya bingung harus seperti apa karena uang saya di sana semua," ungkapnya pasrah.

Hal itu dipertegas kuasa hukum Siti, Yosep Parera. Menurutnya, pemblokiran rekening milik Siti diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh seseorang berinisial BK yang tak lain kakak Siti.

Penjelasan:

Istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika. Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian yakni Laundromats yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian ini kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini. Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8/2010 adalah sebagai berikut:

1.       Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

2.       Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

3.       Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Semoga membantu, maaf jika salah :)


27. apa arti istilah atau ungkapan tindak pidana pencucian uang?


pencucian uang sama artinya dengan korupsi
Asal Usul istilah pencucian uang berasal dari istilah hukum inggris, yaitu money laundering.

28. Berikan contoh kasus tindak pidana ?


contoh kasus tindak pidana adalah korupsi

29. APA HUBUNGAN HUTAN DENGAN TPPU(Tindak Pidana Pencucian Uang)?​


Jawaban:

“If financial institutions suspect that funds stem from a criminal activity, they should tbe required to report promptly their suspicious to the competent authorities”.

Rekomendasi ke 15 dari FATF (Financial Action Task Force) tersebut dimaksudkan agar Penyedia Jasa Keuangan (PJK) memberikan perhatian khusus kepada transaksi yang tidak benar latar belakangnya dengan cara memberi laporan kepada pejabat yang berwenang. Mengingat rekomendasi tersebut, maka pada tahun 2002 diundangkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) yaitu Undang-undang No 15 tahun 2002 yang kemudian di amandemen dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003, sehingga Indonesia dikeluarkan dari daftar NCCTs (Non Cooperative Countries and Territories) dan sejajar dengan Negara-negara maju lainnya berkait dengan kemauan politik Negara (Good will) dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sifat criminalitas dari Money Loundering, adalah karena dikaitkan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya tidak jelas dan kotor atau haram yang kemudian disamarkan dan atau disembunyikan dengan cara cara tertentu, yaitu melalui proses Placement, layering dan integaration.

Proses placement, merupakan suatu kegiatan menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya diperoleh dari suatu perbuatan pidana kedalam PJK, seperti Deposito, Tabungan dll yang menyebabkan dananya masuk kedalam system perbankan, termasuk juga kegiatan lainnya yang dapat ditafsirkan sama, seperti pembelian Valas atau Saham ataupun barang tetap seperti tanah untuk investasi.

Proses Layering, merupakan kegiatan pelapisan dengan cara memecah dana hasil kejahatannya dalam rangka menghilangkan jejak asal uang tersebut, sehingga seperti uang halal, umumnya dilakukan dengan cara transfer ke beberapa rekening dalam negeri maupun asing, termasuk juga over booking , bahkan suatu pembelian valas yang berjenis-jenis dikombinasikan dengan pembelian beberapa saham, dapat juhga dikatagorikan sebagai kegiatan dalam tahap layering ini.

Proses Integration, merupakan kegiatan menggabungkan uang kotor dan uang hasil usaha legal ke dalam suatu usaha tertentu, sehingga kekayaannya menjadi sulit diketahui apakah haram atau halal. Biasanya dilakukan dengan memasukkan uang haramnya tersebut ke dalam investasi legalnya dengan cara seolah-olah usahanya tersebut untung besar, sehingga uang haram tersebut seolah-olah menjadi keuntungan perusahaan. Dapat juga dengan cara membeli perusaan atau pengembangan perusahaan dengan pinjaman perbankan, tapi faktanya kegiatannya tersebut dibiayai dengan sebagian uang haramnya, sehingga uang haram dan uang halal tersebut telah terintegrasi dalam perusahaan yang legal tersebut dan tentunya tidak bisa lagi dipisahkan dan dibedakan mana yang kotor dan mana yang bersih.

Kejahatan Money Loundering pada awalnya selalu terkait dengan masalah perdagangan narkoba, namun sebenarnya telah dikenal sejak tahun 1930, yaitu terkait dengan perusahaan Loundry atau perusahaan pencucian pakaian yang dibeli oleh mafia di Amerika Serikat dengan menggunakan dana dari usaha gelap atau illegal mereka seperti usaha perjudian, prestitusi, minumana keras, narkoba dan lainnya. Istilah money loundering ini lebih terkenal lagi di Amerika Serikat, akibat terungkapnya kasus pemutihan uang mafia tersebut yang terkenal dengan kasus Pizza Connection. Perkara Pizza Connection ini menyangkut dana haram bernilai sekitar USD 600.000.000,- (enam ratus juta dollar Amerika) yang ditransfer ke sejumlah bank di Swiss dan Italia. Adapun kedok yang digunakan untuk mengelabui atau menyamarkan uang haramnya


30. contoh tindak pidana korupsi di bidang keuangan dan apa sebab nya itu terjadi?​


Jawaban:

Faktor Penyebab Korupsi

Secara sederhana, menurut Buku Pendidikan Anti Korupsi Perguruan Tinggi yang diterbitkan oleh Kemendikbud RI, penyebab korupsi dapat dibagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi sedang faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar.

Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup.

Penjelasan:

maaf kalo salah


31. Apa dampak dari munculnya oknum kepala daerah yg menjadi terpidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, & tindak pidana lainnya yg merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan & kewenangan bagi upaya perwujudan cita-cita & tyjuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945


Dampak dari munculnya oknum yang terlibat dalam kasus pencucian uang dan kasus korupsi adalah menjadi kendala serius dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan adanya negara ini untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan penyelewengan dana yang terjadi maka dana yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur yang berguna untuk masyarakat akan tidak ada atau nilainya berkurang.

32. Satu lagi Berikan contoh kasus yang dikatakan kasus pengulangan (recidive) tindak pidana


seorang pencuri ditahan,sampai masa tahanannya berakhir setelah pencuri itu di bebaskan dia kembali mencuri

33. Ada penetapan predicate crime? dan bagaimana prosedur penetapan menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang?


Penetapan predicate crime merujuk pada proses identifikasi kegiatan atau tindakan yang menjadi dasar atau indikator adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam konteks ini, predicate crime mengacu pada kegiatan atau tindakan ilegal yang menghasilkan dana atau aset yang akan dicuci.

Prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang bervariasi tergantung pada hukum pidana yang berlaku di suatu negara atau yurisdiksi. Namun, pada umumnya, prosedur penetapan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang melibatkan langkah-langkah berikut:

1. Pemantauan dan Identifikasi Transaksi Mencurigakan: Pihak penegak hukum, seperti kepolisian atau lembaga pemberantasan pencucian uang, melakukan pemantauan dan identifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan. Hal ini melibatkan analisis terhadap aktivitas keuangan yang tidak wajar, seperti transaksi besar-besaran, transfer uang yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, atau pola transaksi yang tidak sesuai dengan aktivitas bisnis yang seharusnya.

2. Pengumpulan Bukti: Setelah transaksi mencurigakan diidentifikasi, pihak penegak hukum mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan adanya tindak pidana pencucian uang. Bukti-bukti tersebut bisa berupa dokumen transaksi, catatan keuangan, data elektronik, atau informasi lain yang relevan.

3. Pemeriksaan dan Penyelidikan Lebih Lanjut: Dalam tahap ini, penyidik atau tim penyelidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan. Mereka dapat melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, meminta keterangan dari pihak terkait, atau melibatkan ahli keuangan untuk menganalisis transaksi dan pola keuangan yang mencurigakan.

4. Penetapan sebagai Tersangka: Jika berdasarkan bukti yang ada ditemukan cukup indikasi adanya tindak pidana pencucian uang, penyidik dapat melakukan penetapan sebagai tersangka terhadap individu yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut. Penetapan sebagai tersangka biasanya melibatkan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, hak-hak hukum yang harus dihormati, dan pelaksanaan tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Proses Hukum Lanjutan: Setelah penetapan sebagai tersangka, proses hukum lanjutan dilakukan, termasuk pengumpulan bukti tambahan, penyidikan lebih lanjut, penuntutan oleh jaksa, dan persidangan di pengadilan.

Prosedur penetapan menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dapat berbeda di setiap yurisdiksi, dan tergantung pada hukum pidana yang berlaku di negara


34. apakah tindak pencucian uang termasuk tindak pidana korupsi ? dan apakah pasalnya ? dan kenapa di Indonesia masih terjadi tindakan tersebut?​


Jawaban:

Misalkan dalam suatu tindak pidana asalnya berupa tindak pidana korupsi, maka perbuatan menyembunyikan,menyamarkan, atau menggelapkan hasil kejahatan korupsinya, niscaya tidak menjadi prasyarat harus terlebih dahulu terbukti tindak pidana korupsinya.


35. berikan contoh kasus tindak pidana perbankan berkaitan dengan usaha bank​


Jawaban:

Mirisnya pelaku yang melakukan tidak jauh dari kalangan orang internal Bank itu sendiri. Terbanyak kasus tindak pidana perbankan banyak terjadi pada Bank BUMN.

Lemahnya pengawasan dan budaya korupsi berjamaah di Bank plat merah ini, makin menambah catatan kredit fiktif dan pembobolan dana milik rakyat yang dipercayakan kepada Bank BUMN tersebut. Kasus ini mempertebal kepercayaan kita akan rendahnya etika profesionalisme pengelola industri perbankan dan lemahnya sistem pengawasan bank terutama dalam pengawasan internal.

Etika profesionalisme sangat penting bagi pengelolaan bank karena pada dasarnya kekayaan yang dikelola oleh pengurus bank sebagian besar merupakan kekayaan masyarakat yang dipercayakan padanya. Perbankan memang telah mengalami suatu ujian yang sangat berat terutama dalam profesionalisme kepengurusan bank.

Sebenarnya hal tersebut tidak hanya terjadi pada industri perbankan Indonesia tetapi juga pada industri perbankan di luar negeri.

Penjelasan:

Maaf klo salah


36. Jelaskan Tindak pidana apa saja yang dapat dihapuskan pemidanaan nya dan tindak pidana apa yang tidak dapat di hapus kan,coba berikan masing" satu contoh kasus dan berikan dasar hukumnya kenapa pidana tersebut dapat di hapus kan dan tidak di hapuskan!​


Penjelasan:

Tindak pidana yang dapat dihapuskan pemidanaannya biasanya terkait dengan kebijakan hukum yang mengakui adanya mitigasi atau penghapusan pidana dalam keadaan tertentu. Namun, perlu dicatat bahwa hukum dan kebijakan pidana dapat berbeda di setiap yurisdiksi. Berikut adalah contoh tindak pidana yang dapat dihapuskan pemidanaannya dan yang tidak dapat dihapuskan, beserta dasar hukumnya secara umum:

1. Tindak Pidana yang Dapat Dihapuskan Pemidanaannya:

Contoh: Penghentian Penuntutan

Dasar Hukum: Pasal 127 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) di Indonesia

Penuntutan dapat dihentikan jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menghentikan proses peradilan. Misalnya, jika terdapat kepentingan umum yang lebih besar, upaya rekonsiliasi antara pelaku dan korban, atau jika pelaku telah memenuhi syarat tertentu seperti mengakui kesalahannya dan bersedia mengganti rugi kepada korban.

2. Tindak Pidana yang Tidak Dapat Dihapuskan Pemidanaannya:

Contoh: Pembunuhan

Dasar Hukum: Undang-Undang Pidana (dapat berbeda di setiap yurisdiksi)

Pembunuhan merupakan tindak pidana serius yang menghilangkan nyawa seseorang. Karena sifatnya yang sangat serius, pemidanaan biasanya tidak dapat dihapuskan sepenuhnya. Namun, dalam beberapa kasus, pemidanaan dapat diperoleh dalam bentuk pengurangan hukuman jika terdapat alasan yang kuat seperti pembelaan diri atau keadaan tertentu yang mengurangi tanggung jawab pelaku.

Penting untuk dicatat bahwa penilaian mengenai penghapusan pemidanaan pidana dan dasar hukumnya dapat berbeda di setiap yurisdiksi. Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada hukum yang berlaku di negara atau wilayah hukum yang relevan.

Jawaban:

1. Tindak pidana yang dapat dihapuskan pidanaannya biasanya terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku sebagai akibat dari tekanan atau paksaan yang dialami.
2. tindak pidana yang tidak dapat dihapuskan pidanaannya biasanya terkait dengan tindakan yang dianggap sangat merugikan masyarakat atau kepentingan negara.
Contoh tindak pidana yang dapat dihapuskan pidanaannya:
1. Seorang pengusaha yang memaksa karyawannya untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya, dan karyawannya melakukan pekerjaan tersebut karena takut kehilangan pekerjaannya.
Contoh tindak pidana yang tidak dapat dihapuskan pidanaannya:
2. Seseorang yang mencuri barang berharga milik orang lain.

Penjelasan:


37. Mengapa tindak pidana pencucian uang disebut double crime?


Tindak pidana pencucian uang disebut "double crime" karena melibatkan dua kejahatan yang berbeda. Tindakan pertama adalah kejahatan yang mendasari, seperti korupsi, perdagangan ilegal, atau tindak kejahatan lainnya yang menghasilkan uang haram. Tindakan kedua adalah proses pencucian uang, yaitu menyembunyikan asal-usul uang haram dengan cara memasukkannya ke dalam sistem keuangan resmi atau bisnis legal untuk menutupi jejak kejahatan yang mendasarinya.

Dengan demikian, tindak pidana pencucian uang melibatkan dua tindak kejahatan yang berbeda, yaitu kejahatan mendasar dan tindakan pencucian uang itu sendiri, sehingga disebut "double crime". Tindakan ini sangat merugikan bagi negara dan masyarakat, karena mengacaukan sistem keuangan dan menghambat upaya untuk mengungkap kejahatan yang mendasar


38. UU Tentang tindak pidana pencucian uang Dan UU tentang korupsi???


UU no.30 thun 2002 (tipikor)
UU no.8 thun 2010(pencucian uang)

39. cari satu contoh kasus tindak pencucian uang kemudian anda analisa. bagaimana kalau dihubungkan dengan tindak pencucian uang. Bagaimana  cara pencegahannya.​


Contoh Kasus:

Rp 3,4 M Diblokir Bank Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang, Warga Boyolali: Ini Warisan, Bukan Apa-apa

Siti Bariyah (25), warga Boyolali, Jawa Tengah, menggugat Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bank Indonesia, serta salah satu bank BUMN, setelah empat rekening bank miliknya diblokir.

Total uang yang diblokir, menurut Siti, senilai 3,48 miliar. Siti mengaku, uang itu adalah uang warisan dan jerih payahnya bekerja selama ini.

"Ini hasil dari warisan saya, bukan dari apa-apa. Uang itu hasil kerja keras saya. Sekarang saya bingung harus seperti apa karena uang saya di sana semua," ungkapnya pasrah.

Hal itu dipertegas kuasa hukum Siti, Yosep Parera. Menurutnya, pemblokiran rekening milik Siti diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh seseorang berinisial BK yang tak lain kakak Siti.

Penjelasan:

Istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika. Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian yakni Laundromats yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian ini kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini. Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8/2010 adalah sebagai berikut:

1.       Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

2.       Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

3.       Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Semoga membantu, maaf jika salah


40. pihak yang bertindak sebagai penuntut umum dalam kasus pidana


jaksa dalam penuntut umum
 dalam kekuasan penyidikan terdapat beberap lembaga yang dapat melakukan penyidikan jaksa penuntut umum ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Video Terkait

Kategori ppkn