Contoh Makalah Perbankan Syariah

Contoh Makalah Perbankan Syariah

contoh perbankan syariah

Daftar Isi

1. contoh perbankan syariah


1. Bank Umum Syariah
· PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia
· PT. Bank Syariah Mandiri
· PT. Bank Syariah BRI
· PT. Bank Syariah BNI
· PT. BCA Syariah
· PT. Bank Syariah Mega Indonesia
· PT. Bank Jabar dan Banten
· PT. Bank Panin Syariah
· PT. Bank Syariah Bukopin
· PT. Bank Victoria Syariah
· PT. Maybank Indonesia Syariah
2. Unit Usaha Syariah (UUS
· PT. Bank Danamon
· PT. Bank Permata
· PT. Bank Internasional Indonesia (BII)
· PT. CIMB Niaga
· HSBC, Ltd.
· PT. Bank DKI
· BPD DIY
3. Layanan Syariah
· UUS Bank Danamon
· UUS Bank Permata
· UUS BII
· UUS Bank Tabungan Negara
· UUS CIMB Niaga
· UUS BTPN
· UUS HSBC

Semoga membantu

2. contoh kalimat tentang perbankan syariah


Bank yang menjalankannya usahanya berdasarkan prinsip syariah

3. jelaskan mengapa perbankan syariah dalam operasionalnya harus sesuai syariah islam dan prinsip-prinsip syariaj saja yang harus diterapkan dalam perbankan syariah beserta contohnya !


Jawaban:

Perbankan syariah harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam karena mendasarkan diri pada prinsip-prinsip etika, hukum, dan moral Islam. Prinsip-prinsip utama dalam perbankan syariah yang harus diterapkan adalah:

1. **Haram (Forbidding of the Haram):** Perbankan syariah harus menghindari segala bentuk kegiatan yang dianggap haram (terlarang) dalam Islam. Contoh: Investasi dalam industri alkohol, perjudian, atau perusahaan yang menghasilkan produk yang diharamkan dalam Islam.

2. **Menghindari Riba (Usury):** Riba adalah bunga atau tambahan yang dikenakan atas pinjaman uang. Dalam perbankan syariah, tidak ada riba. Contohnya adalah dalam pembiayaan, bank syariah mengenakan biaya jasa sebagai gantinya, bukan bunga.

3. **Bagi Hasil (Profit-and-Loss Sharing):** Dalam perbankan syariah, risiko dan laba dibagikan antara bank dan nasabah. Contoh: dalam pembiayaan mudharabah, nasabah dan bank berbagi laba sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

4. **Aset Produktif (Asset-Backed Financing):** Pembiayaan dalam perbankan syariah harus didukung oleh aset nyata. Misalnya, pembiayaan perumahan harus didukung oleh aset properti yang nyata, bukan sekadar pinjaman uang.

5. **Transparansi dan Keadilan:** Transparansi dalam operasi dan keadilan dalam hubungan dengan nasabah sangat penting dalam perbankan syariah. Semua pihak harus diperlakukan dengan adil.

6. **Zakat dan Sadaqah (Charity):** Bank syariah mendorong pelaksanaan zakat dan sadaqah (amal) sebagai bentuk kepedulian sosial dan keagamaan.

Pentingnya prinsip-prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa perbankan syariah beroperasi sesuai dengan nilai-nilai Islam dan mematuhi hukum agama. Ini juga mengedepankan aspek keadilan dan tanggung jawab sosial, yang sejalan dengan ajaran Islam. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, perbankan syariah berusaha memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai umat Islam.

tolong jadikan jawaban tercerdas


4. kemukakan perbedaan antara perbankan konfensional dan perbankan syariah


bank konvensial : mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga
bank syariah : menjalankan operasinya menirut syariat islam dan tidak ada istilah bunga dalam perbankan ini

5. Contoh qaul shahabi di perbankan syariah


Jawaban:

Jual Beli Kredit

ketika si A menjual barang kepada si B dengan harga tertentu dan untuk jangka waktu tertentu (secara tempo). Kemudian si A membeli kembali barang tersebut dengan harga lebih rendah secara tunai. Artinya, jual beli ‘inah sama dengan jual beli kredit dengan tambahan harga.

Menurut Ulama Syafi’iyyah, praktik jual beli dalam bentuk sebagaimana disebutkan diperbolehkan dengan berdasarkan qiyas.


6. kemukakan perbedaanantara perbankan konvensional dan perbankan syariah


kalau penbank konversial menggunakan bunga,,sedangkan bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dgn menggunaakan AKAD

bank yariah juga menggunakan prinsip syariah islam dalam kegiatan bank

dari segi asas bank konversial terdiri dari DEKOTI (DEmokrasi, eKOnomi, kehaTI-haTIan ) dan bank syariah menggunakan tmbahan yaitu syariah
bank konvensional menggunkan  dasar umum sedangkan bank syariah menggunakan dasar islam

7. tugas dari dewan pertimbangan syariah dalam perbankan syariah?


membagikan hasil atau keuntungan kepada anggotanya

8. akuntansi perbankan syariah adalah​


Penjelasan:

semoga membantu, jgn lupa follow:)

#backtoschool2019


9. hikmah adanya perbankan syariah​


Jawaban:

Keuntungan pertama dari melakukan transaksi keuangan di bank syariah adalah terhindar dari riba. Karena di dalam Islam, riba hukumnya haram dan wajib ditinggalkan. Dengan menabung uang di bank syariah, akan menghindarkan Anda dari dosa riba.


10. Apakah dana pihak kedua selalu ada dalam sebuah perbankan syariah? Dan apa fungsi atau kegunaan dari dana pihak kedua tersebut dalam suatu perbankan syariah? ​


Jawaban:

Dana Pihak ke-II, yaitu dana pinjaman dari pihak luar, yang terdiri atas pinjaman dari bank-bank lain, pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan Lain di luar negeri, pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia).

Tanggal: Sabtu 03 - 06 - 2023


11. Apa yang membedakan kegiatan perbankan konvensional dengan kegiatan perbankan syariah​


Jawaban:

Kegiatan perbankan konvensional dan kegiatan perbankan syariah memiliki perbedaan dalam prinsip-prinsip dasar, struktur produk, dan aturan operasional. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:

1. Prinsip Dasar:

- Perbankan Konvensional: Didasarkan pada prinsip bunga (riba) dan mengizinkan praktik mengenakan bunga pada pinjaman dan pembayaran bunga atas simpanan.

- Perbankan Syariah: Didasarkan pada prinsip syariah Islam dan menghindari riba. Prinsip-prinsip utamanya meliputi larangan riba, larangan maysir (perjudian), larangan gharar (ketidakpastian), dan larangan haram (hal-hal yang dilarang dalam Islam).

2. Struktur Produk:

- Perbankan Konvensional: Menawarkan berbagai produk dan layanan seperti pinjaman dengan bunga, rekening giro, deposito, kartu kredit, dan investasi konvensional seperti saham dan obligasi.

- Perbankan Syariah: Menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa produk yang umum termasuk pembiayaan syariah (mudharabah, musyarakah, murabahah), tabungan syariah, asuransi syariah, dan investasi yang halal, seperti pembiayaan properti atau usaha dengan prinsip bagi hasil.

3. Pembagian Risiko dan Keuntungan:

- Perbankan Konvensional: Risiko dan keuntungan terkait dengan produk dan layanan biasanya ditanggung oleh pihak bank, dan nasabah membayar bunga yang telah ditetapkan terlepas dari keuntungan atau kerugian bank.

- Perbankan Syariah: Dalam prinsip syariah, risiko dan keuntungan dibagi antara bank dan nasabah. Pembiayaan berbasis bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, melibatkan pembagian keuntungan dan risiko sesuai kesepakatan yang ditetapkan sebelumnya.

4. Pengawasan dan Regulasi:

- Perbankan Konvensional: Diatur oleh otoritas perbankan konvensional di negara masing-masing, seperti bank sentral atau badan regulasi keuangan.

- Perbankan Syariah: Diatur oleh badan regulasi syariah atau otoritas yang bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan perbankan.

Penting untuk dicatat bahwa perbankan syariah tidak hanya terbatas pada kegiatan perbankan. Ada juga lembaga keuangan non-bank yang beroperasi dengan prinsip syariah, seperti lembaga keuangan mikro syariah, perusahaan asuransi syariah, dan dana pensiun syariah.

Penjelasan:

MAAF kalo salah

Jawaban:

contoh angka penceraian


12. apa perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah?


Perbedaan antara perbankan konvensional dengan syariah terdapat pada  :

Perolehan KeuntunganBentuk UsahaProses Transaksi PerbankanPerkreditan dan PinjamanSistem Bunga

Pembahasan :

Pengertian dari bank konvensional adalah sebuah bank yang melaksanakan semua kegiatannya berdasarkan hukum yang berlaku dan diterapkan di bank tersebut

Sedangkan bank syariah adalah sebuah bank yang peraturan nya berdasarkan peraturan dan tatanan  yang telah di atur dalam agama islam

=======================================

Dari pengertian di atas terdapat perbedaan antar keduannya yaitu :

Perolehan Keuntungan

Bank syariah : Keuntungan yang di dapatkan berasal dari laba atau keuntungan dari jasa yang diberikan seperti hasil bagi usaha,

Sedangkan bank konvesional : Keuntungan ini diambil dari bunga dan penetapan biaya adminstrasi dalam setiap kegiatannya

Bentuk Usaha

Bank syariah : Pada bank ini menganut sistem keuangan dalam islam dimana tidak ada yang namannya bunga tetapi keuntungan diambil dari dana bagi hasil yang rata kepada nasabah dan tidak dapat di perkirakan

Sedangkan Bank konvensional : Keuntungan di ambil dari bunga yang telah ditetapkan oleh bank tersebut sehingga dapat diperkirakan nominal bunga nya

Proses Transaksi Perbankan

Bank syariah : Transaksi ini dilakukan dengan dasar Al-Qur’an dan Hadist dan fatwa MUI sedangkan

Bank Konvensional : Proses transaksi dilakukan dengan dasar hukum yang ada di indonesia

Perkreditan dan Pinjaman

bank syariah : Jumlah yang akan dipinjamkan atau dikreditkan sudah ditetapkan sebelumnya dimana jika terjadi keterlambatan pembayaran maka kerugian di tanggung bank

Sedangkan bank konvensional : Bank ini dalam proses peminjamannya terdapat bunga yang dibebankan kepada debitur atau peminjam dan jika terlambat maka akan dikenakan sanksi berupa denda

Sistem Bunga

Bank syairah : Bank ini tidak menghalalkan bunga didalam transaksinya dan membuat keuntungan yang sama dimana nasabah mendapat kentungan maka bank juga akan mendapatkan keuntungan ataupun sebelumnya

Bank konvensional : Bunga pada bank ini sudah di tentukan sebelumnya dimana nilai bunga akan tetap bahkan ketika keuntungan dan kerugian dari bank

===============================================

Mana yang lebih baik antara bank syariah dan bank konvesional ?

Tergantung pada nasabah dimana jika ada keuntungan maka ada resiko yang ditanggung Simak penjelasan di bawah ini ^_^

===============================================

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang institusi jasa keuangan yang diawasi otoritas jasa keuangan brainly.co.id/tugas/17299954

2. Materi tentang lembaga keuangan : https://brainly.co.id/tugas/22666070

3. Materi tentang OJK : brainly.co.id/tugas/2647499

Detil Jawaban

Kelas : IX (3 SMP)

Mapel : IPS

Bab : Uang dan Lembaga Keuangan Lainnya

Kode : 9.10.6

Kata Kunci : Bank konvensional dan syariah

#Tingkatkanprestasimu

13. contoh dari dampak rendahnya kualitas data di perbankan syariah


Mapel : Wirausaha

Dampaknya:
1. Kurangnya data nasabah bank
2. Tidak tahunya identitas secara lengkap

14. Pancasila dalam perbankan syariah


Jawaban:

Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam, adalah suatu kewajaran jika tumbuh kecenderungan untuk menerapkan sistem sosial ekonomi yang berlandaskan pada hukum Islam. Pancasila sebagai falsafah dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum normatif yang menjadi<i> Groundnorm</i> (norma dasar) pada setiap sendi kehidupan negara dalam rangka menjalankan fungsi kekuasaannya baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif secara umum dan menjadi ideologi bangsa sebagai cita-cita luhur warga negara yang terimplikasikan dalam perilaku masyarakat yang berbangsa dan bernegara telah memberikan suatu legitimasi adanya pengakuan terhadap nilai-nilai ketuhanan yang termaktud dalam sila pertama Pancasial ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.

maaf bila salah


15. sejarah perbankan syariah​


perbankan syariah menggunakan hukum hukum islam


16. 1.Bagaimana kebijakan pengembangan perbankan syariah di Indonesia ?2.bagaimana perkembangan regulasi perbankan syariah di Indonesia?3.Bagaimana dasar hukum regulasi perbankan syariah?4.bank seperti apa yang boleh melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah?​


Jawaban:

1. •Tahap pertama (2002 - 2004), yaitu tahap peletakan landasan pengembangan yang kuat bagi pertumbuhan industri perbankan syariah. fokus aktivitas dalam tahap ini adalah menyusun ketentuan kelembagaan ban syariah dan menyiapkan infrastruktur dasar yang diperlukan untuk pertumbuhan bank syariah.

•Tahap kedua (2005-2009), yaitu tahap penguatan industri, peningkatan daya saing, efisiensi operasi, spesifikasi produk, serta kompetensi, dan profesionalisme SDI perbankan syariah.

•Tahap ketiga (2010-2012) adalah tahap untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan operasional perbankan syariah sesuai dengan standar keuangan dan kualitas pelayanan international.

•Tahap keempat (2013-2015), yaitu tahap di mana industri perbankan telah mencapai satu pangsa yang signifikan untuk memberikan kontribusi dalam sistem perekonomian nasional. Pada saat itu diharakan telah terbentuk integrasi dengan sektor-sektor lainnya, khususnya dengan lembaga keuangan syariah bukan bank dan institusi pendudukungnya.

2. Keberadaan lembaga keuangan syariah merupakan sistem yang telah lamadiharapkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama umat IslamIndonesia. Umat Islam Indonesia merindukan layanan jasa keuangan danperbankan yang sesuai dengan syariat Islam, khususnya berkaitan denganpelanggaran praktik riba, jauh dari kegiatan yang spekulatif yang serupa denganperjudian, ketidakjelasan, pelanggaran prinsip keadilan dalam bertransaksi, sertakeharusan penyaluran pembiayaan dan investasi pada kegiatan usaha yang etisdan benar secara syariah.

3. Pada saat BMI didirikan, dasar hukum pembentukan bank syariah adalah UU No. 7 (1992) tentang Perbankan. UU ini merupakan amandemen dari UU No. 14 (1967) tentang Prinsip Perbankan (UU Pokok Perbankan).

4. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk: Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah


17. kemukakan perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah


bank syariah dalam prakteknya menggunakan aturan aturan islam dalam perbankan / secara syariah, contohnya bisa dikatakan bebas dari riba
sedangkan bank konvensional adalah bank yang bekerja secara umum yang kebanyakan terdapat riba di dalamnya
Oia knp jam segini beum tidur

18. di dalam UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan bahwa perbankan syariah adalah


Di dalam UU No. 21 tahun 2008, bab 1, ayat 1, angka 1, disebutkan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Semoga membantu :)

19. produk perbankan syariah


 hasil produk perbankan syariah
produk kredit pasif dan kredit aktif

contoh kredit pasif : GIRO, deposito , sertifikat deposito , tabungan , deposit o call , deposit automatic

conttoh kredit aktif ,: REKENING ,REIMBURS, AKSEP , DOKUMENTER ,DLL

20. pengertian perbankan syariah


perbankan syariah adalah sistem perbankan dengan menganut prinsip syariah atau islam dalam kegiatan operasionalnya.

21. apakah perbankan syariah sudah memenuhi prinsip keuangan syariah​


Jawaban:

MEDAN, SABTU - Perbankan Syariah di Indonesia dinilai masih belum sepenuhnya menjalankan prinsip Islam. Perbankan tersebut justru sebaliknya menganut prinsip ekonomi kapitalis yang berlomba-lomba mendapatkan keuntungan yang besar.


22. sejarah perbankan syariah​


Mungkin pas zaman rasul aja yaa

Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, yang dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah telah lazim dilakukan umat Islam sejak zaman Rasulullah Saw. Rasulullah Saw, yang dikenal dengan julukan Al-amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya.

Seorang sahabat Rasulullah SAW, Zubair bin al-Awwam r.a., memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni yang pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, Ia memiliki hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. Dalam riwayat lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a. juga pernah melakukan pengiriman barang ke Kuffah dan Abdullah bin Zubair r.a. melakukan pengiriman uang dari Mekkah ke adiknya Mis'ab bin Zubair r.a. yang tinggal di Irak.

Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan, dalam masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin Khattab r.a. menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini, merekamengambil gandum di Baitul mal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Di samping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara'ah, musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kamu Muhajirin dan kaum Anshar.

Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melakukan fungsi perbankan di zaman Rasulullah Saw., meskipun individu tersebut tidak melakukan seluruh fungsi perbankan. Namun fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima simpanan uang (deposit), menyaluran dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam.

Mungkin ini jawabannya

Makasiih


23. perbedaan prinsip yang utama antara perbankan konvesional dan perbankan syariah adalah


perbankan syariah itu ada proses bagi hasil dan akadPerbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional adalah bank syariah tidak menggunakan bunga, tetapi bagi hasil.



semoga membantu.

24. Jelaskan apa yang dimaksud dengan ekonomi syariah dan perbankan syariah​


Jawaban:

-Ekonomi syariah atau sering disebut juga dengan Ekonomi Islam adalah bentuk percabangan ilmu ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah melandaskan pada syariat Islam, yang berasal dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Hukum-hukum yang melandasai prosedur transaksi sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat ini tidak diukur dari aspek materil saja, namun juga mempertimbangkan dampak sosial, mental dan spiritual serta dampaknya pada lingkungan.

-Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Penjelasan:

#jadikan jawaban terbaik


25. Contoh visi dan misi calon anggota himpunan mahasiswa perbankan syariah


visi
menyelenggarakan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan dibidang perbankan syariah

misi
Menjadi program studi yang unggul dalam bidang Perbankan Syariah yang berbasis kepada penguasaan ilmu dan pengetahuan serta memiliki kemandirian 

26. apa saja syarat perbankan syariah?


Dokumen identitas yaitu ktp dan Kartu keluarga

27. tugas dari dewan pertimbangan syariah dalam perbankan syariah?


Tugas :

1.Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa dana.

2.Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.

28. apa yang dimaksud dengan perbankan syariah


suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungutpinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). 

SEMOGA BERMANFAAT;)Bank syariah adalah bank yg menggunakan prinsip syariah (sesuai dgn syariat islam) dlm segala transaksinya. Bank ini adalah bank yg tdk menggunakan sistem bunga utk menghindari adanya riba.

Semoga membantu:)

29. Siapa saja pelaku dalam perbankan syariah


a. Pengertian Perbankan Syariah

Bank pada dasarnya adalah entitas

melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan

atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional

dan bank syariah. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis

Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan

bank syariah untuk menjalankan fungsi sosia

dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial

dengan menjalankan fungsi seperti

lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak

sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

sekolah dasar: SMP negeri 90

kelas:12

kunci jawaban: bank syariah

semoga bermanfaat^-^


30. Contoh pengamalan pancasila sila ke 3 dalam perbankan syariah


• Persatuan Indonesia
persatuan antara nasabah syariah dengan pegawai bank dalam menabung di perbankan syariah berdasarkan Tuhan YME.

31. Sengketa dalam perbankan syariah


MK membatalkan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur tentang pilihan sengketa antara nasabah dan pihak bank. Alasannya, adanya dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah dalam ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga penyelesaian sengketa perbankan syariah sesuai akad yang tidak bertentangan prinsip syariah.


32. Apakah perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah


bank konvensional berprinsip menjalankan usahanya berbasis bunga.
sedangkan bank syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

maaf kalau salah; -)Adapun perbedaan antara perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional sebagai berikut :

1.HUKUM
Syariah )Hukum Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Konvensional :Hukum positif yang berlaku di Indonesia

2.INVESTASI
Syariah :Investasi Usaha yang halal saja Konvensional :Semua usaha

3.KEUNTUNGAN
Syariah :Keuntungan Bagi hasil
Konvensional :Bunga

4.ORIENTASI
Syariah :Orientasi Keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
Konvensional :Keuntungan (profit oriented) semata

5.KEBERADAAN DEWAN PENGAWAS
Syariah : Ada
Konvensional :Tidak ada


33. apa itu perbankan syariah​


Jawaban:

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية, al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).

MAAF KALAU SALAH~

Jawaban:

syariah adalah sesuatu yg

Penjelasan:

gk tau lagi aku lupa maafff


34. apakah perbedaan dari Pegadaian Syariah dengan Perbankan Syariah?


Jawaban:

Gadai syariah mempunyai jaminan barang untuk meminjamkan suatu barang

sedangkan

bank syariah melakukan pinjaman umumnya tanpa agunan. Selain itu juga biasanya pihak bank syariah tidak terpaku pada perkembangan usaha saat peminjaman modal.


35. Praktik perbankan syariah


Perbankan Syariah sebenarnya telah ada dari jaman munculnya ajaran Islam oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam buku Perbankan Syariah, Prinsip, Praktik dan Prospek yang ditulis Mervin K. Lewis dan Latifa M. Algaoud yang telah diterjemahkan dari Islamic Banking oleh PT. Serambi Ilmu Semesta ini menjelaskan dengan gamblang mengenai kelahiran dan perkembangan perbankan syariah hingga saat ini terdapat 200 bank Islam yang tersebar di lima belahan benua. Afrika, Asia, Australia, Eropa dan Amerika Serikat.

36. Jelaskan apa itu bisnis syariah pada perbankan syariah


Jawaban:

jawabannya lewat gambar ya

Penjelasan:

maaf kalau salah


37. salah satu bentuk pelaksanaan ekonomi syariah yaitu adanya perbankan syariah . Terangkan fungsi perbankan syariah


Salah satu bentuk pelaksanaan ekonomi syariah yaitu adanya perbankan syariah. Terangkan fungsi perbankan syariah.

Jawaban :

Bank Syariah dibagi menjadi 4 fungsi yaitu :

1. Fungsi Bank Syariah Sebagai Manajemen investasi yaitu Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, atau pihak pelaksana investasi dana dari pihak lain) menerima persentase keuntungan hanya dalam kasus untung.

2. fungsi Bank Syariah Sebagai Investasi yaitu Bank-bank islam menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah islam.

3. Fungsi Bank Syariah Sebagai Jasa Keuangan yaitu Bank syariah menawarkan jasa keuangan berdasarkan upah dalam satu kontrak perwakilan atau penyewaan.

4. fungsi Bank Syariah Sebagai Jasa Sosial, yaitu mengharuskan bank islam melakukan jasa sosial melalui dana qardh atau pinjaman kebajikan sesuai dengan ajaran islam.

Jadi Bank syariah adalah bank yang kegiatannya mengacu pada hukum-hukum islam dalam melakukan kegiatannya tidak memberlakukan bunga ataupun membayar bunga kepada nasabahnya, imbal yang diberikan kepada nasabah tergantung pada perjanjian dan tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana yang diatur dalam ajaran islam.

Untuk mempelajari lebih jauh tentang bank syariah dapat dipelajari pada link berikut ini: https://brainly.co.id/tugas/2558734

Dan untuk mempelajari lebih jauh tentang Prinsip-prinsip bank syariah dapat juga dipelajari pada link berikut ini : https://brainly.co.id/tugas/17004463

Kode Soal : 9.10.6

Kelas : IX (3 SMP)

Mata Pelajaran : IPS

Kategori : Uang dan Lembaga Keuangan Lainnya

Kata Kunci : Bank Syariah, Fungsi


38. Bagaimana transaksi di perbankan syariah


Perbankan syariah atau perbankan Islam(Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankanyang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungutpinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

39. pengertian perbankan syariah


perbankan syariah adalah suatu bank yang bersifat keagamaan Islam /islami

40. kemukakan perbedaan antara perbankan konfensional dan perbankan syariah


1. Perbedaan Hukum yang Digunakan Seperti sudah disinggung di atas, bahwa perbedaan paling mencolok antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada hukum yang digunakannya masing-masing. Bank syariah memiliki sistem yang didasari pada syariat Islam yang berlandas Al-Qur’an, Hadist, dan Fatwa Ulama (Majelis Ulama Indonesia), sementara bank konvensional memiliki sistem yang dilandasi pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Beberapa sistem transaksi pada bank syariah yang menggunakan perspektif hukum Islam di antaranya al-musyarakah (perkongsian), al-mudharabah (bagi hasil), al-musaqat (kerja sama tani), al-ijarah (sewa-menyewa), al-ba’i (bagi hasil), dan al-wakalah (keagenan).

2. Perbedaan Investasi Perbedaan bank syariah dan bank konvensional pada hukum yang mendasarinya juga menelurkan perbedaan pada setiap sistem yang digunakan, misalnya dalam hal investasi. Pada bank syariah, seorang akan diperkenankan meminjam dana apabila jenis usaha yang diajukannnya adalah usaha yang halal dan baik, seperti pertanian, peternakan, dagang, dan lain sebagainya. Sementara itu, pada bank konvensional, seseorang boleh mengajukan pinjaman terhadap usaha-usaha yang diizinkan atas hukum positif. Usaha yang tidak halal tapi diakui hukum positif di Indonesia akan tetap diterima dalam pengajuan pinjaman.

3. Perbedaan Orientasi Orientasi yang ada pada sistem bank konvensional semata-mata adalah orientasi keuntungan atau profit oriented. Sementara pada sistem bank konvensional, orientasi yang digunakan selain orientasi keuntungan juga memperhatikan kemakmuran dan kebahagiaan hidup dunia akhirat atas kerjasamanya. Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal

4. Pembagian Keuntungan Sistem pembagian keuntungan antara bank konvensional dan bank syariah juga berbeda. Bank konvensional menerapkan sistem bunga tetap atau bunga mengambang pada setiap pinjaman yang diberikan pada nasabah. Oleh karena itu, bank konvensional menganggap bahwa usaha yang dijalankan oleh nasabah akan selalu untung. Hal ini berbeda dengan sistem pembagian keuntungn yang diterapkan bank syariah. Pada bank syariah, keuntungan dari penggunaan modal dibagi sesuai dengan akad yang disepakati di awal. Bank syariah akan tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dibiayainya tersebut. Jika dirasa tidak menguntungkan, bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman yang nasabahnya.

5. Hubungan Nasabah dan Bank Dari segi sosial, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional juga terdapat pada hubungan antara bank dengan nasabahnya. Pada bank syariah diterapkan sistem kemitraan, sementara pada bank konvensional hubungan nasabah dan bank disebut kreditur dan debitur.

6. Perbedaan Pengawasan Setiap sistem transaksi yang dilakukan bank syariah harus dibawah pengawasan Dewan Pengawas. Dewan pengawas ini berisi sekumpulan ulama dan ahli ekonomi yang menguasai pemahaman fiqih muamalah. Sementara, di bank konvensional setiap sistem transaksi tidak diawasi selain oleh hukum positif. Nah, itulah beberapa hal yang membedakan bank syariah dan bank konvensional. Sebetulnya masih ada banyak perbedaan bank syariah dan bank konvensional lainnya, hanya saja keenam aspek itulah yang paling mendasar.


Video Terkait

Kategori ekonomi