Contoh Makalah Ketentuan Mewaris Dalam Islam

Contoh Makalah Ketentuan Mewaris Dalam Islam

Contoh makalah politik dalam islam

Daftar Isi

1. Contoh makalah politik dalam islam


Jawaban:

Pembahasan tentang politik Islam tidak pernah kering dari kajian‐kajian

yang dilakukan oleh para akademisi baik dari kalangan Muslim maupun Barat.

Beratus pemikir dan beribu jilid buku berkaitan dengan politik Islam menghiasi

sejumlah perpustakaan di dunia. Beragam bentuk karya ilmiah baik berupa

jurnal, skripsi, tesis atau    disertasi yang membahas politik Islam telah

memberikan kontribusi pengayaan pemikiran politik Islan. Perbedaan

pemahaman pun tak terelakkan lagi baik antara kalangan muslim sendiri atau

bahkan antara kalangan Barat sekalipun.  Ini menunjukkan bahwa kajian politik

Islam merupakan kajian yang cukup rumit akan tetapi tetap menarik dan

menantang untuk dikaji.

Kajian tentang hubungan Islam dan politik adalah suatu kajian yang tidak

aka nada habis‐habisnya sebagaimana diumpamakan oleh Nurcholis Madjid

laksana menimba air Zamzam di tanah suci. Kenapa? Pertama, disebabkan

kekayaan sumber bahasan, sebagai buah limabelas abad sejarah akumulasi

pengalaman Dunia Islam dalam membangun kebudayaan dan peradaban. Kedua,

kompleksitas permasalahan, sehingga setiap pembahasan dengan sendirinya

tergiring untuk memasuki satu atau beberapa pintu pendekatan yang terbatas.

Pembahasan yang menyeluruh akan menuntut tidak saja kemampuan yang juga

menyeluruh, tapi juga kesadaran untuk tidak membiarkan diri terjerembab ke


2. contoh kesimpulan makalah syariat islam


 Pengertian syariat islam

Syariat ( legislasi ) adalah semua peraturan agama yang ditetapkan oleh ALLAH untuk kaum muslimin, baik yang ditetapkan dengan Al-Qur’an maupun dengan sunnah Rasul ( Muhammad Yusuf Musa,1998:131).

Menurut Ali dalam Nurhafni dan Maryam (2006:61) syariat islam secara harfiah adalah jalan (ketepian mandi), yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslum, syariat merupakan jalan hidup muslim, syariat memuat ketetapan Allah dan Rasulnya, baik berupa larangan maupun suruhan yang meliputi seluruh aspek manusia.

Jadi dapat disimpulkan bahwa syariat islam merupakan keseluruhan peraturan atau hokum yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, manusia dengan alam (lingkungannya), baik yang diterapkan dalam AL-qur’an maupun hadis dengan tujuan terciptanya kemashlahatan, kebaikan hidup umat manusia di dunia dan di akhirat.

Semoga Membantu.



3. contoh makalah pancasila dan dakwah islam​


Berikut adalah contoh makalah mengenai Pancasila dan dakwah Islam:

Judul: Peran Pancasila dalam Dakwah Islam di Indonesia

Pendahuluan:

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan beragama, termasuk dalam dakwah Islam. Dakwah Islam merupakan upaya untuk menyebarkan ajaran agama Islam kepada umat muslim maupun non-muslim. Dalam konteks ini, Pancasila dapat menjadi landasan yang kuat bagi dakwah Islam untuk menjaga harmoni antar umat beragama dan menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan.

Isi:

1. Pengertian Dakwah Islam:

Dakwah Islam merupakan upaya menyampaikan pesan-pesan agama Islam kepada masyarakat dengan tujuan memperbaiki akhlak, meningkatkan keimanan, dan memperkuat hubungan manusia dengan Allah SWT. Dakwah Islam dilakukan melalui berbagai metode seperti ceramah, pengajaran, dan contoh kehidupan yang baik.

2. Pemahaman Pancasila:

Pancasila merupakan ideologi atau dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila menekankan nilai-nilai kehidupan yang inklusif, menghormati keberagaman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

3. Peran Pancasila dalam Dakwah Islam:

a. Menghormati Keberagaman: Pancasila menekankan pentingnya menghormati keberagaman agama dan keyakinan. Dalam dakwah Islam, penghormatan terhadap agama dan keyakinan lain merupakan hal yang penting untuk menciptakan harmoni antar umat beragama.

b. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Prinsip keadilan dalam Pancasila juga mendorong dakwah Islam untuk memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dakwah Islam tidak hanya menged spiritual, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat.

c. Persatuan Indonesia: Pancasila mengajarkan pentingnya persatuan dan kesatuan sebagai landasan bagi pembangunan negara. Dalam dakwah Islam, persatuan umat muslim dan non-muslim menjadi fokus untuk menciptakan masyarakat yang bersatu dan saling mendukung.

4. Implementasi Pancasila dalam Dakwah Islam:

a. Dialog Antaragama: Pancasila mendorong adanya dialog dan pemahaman yang saling menghormati antara umat beragama. Dalam dakwah Islam, dialog antaragama menjadi sarana untuk menyampaikan pesan-pesan agama kepada umat muslim maupun non-muslim.

b. Pemberdayaan Masyarakat: Melalui dakwah Islam, Pancasila merespons pentingnya pemberdayaan masyarakat. Dakwah Islam dapat memberikan edukasi agama serta keterampilan untuk meningkatkan kualitas hidup umat.

c. Membangun Kota Toleransi: Pancasila dan dakwah Islam dapat berkolaborasi dalam membangun kota toleransi di mana umat beragama hidup berdampingan dengan saling menghormati dan memperkuat nilai-nilai kehidupan yang adil dan beradup:

Pancasila memiliki peran penting dalam memperkuat dakwah Islam di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip Pancasila, dakwah Islam dapat menjaga harmoni antar umat beragama, memperjuangkan keadilan sosial, dan membangun masyarakat yang adil


4. contoh makalah referensi apa itu pendidikan agama islam dan apa itu pendidikan islam


Jawaban:

menurut saya pendidikan islam ialah pendidikan yang menurut iman kepercaayan islam

Penjelasan:

maaf kalau salah


5. Contoh tentang pewarisan budaya dan nilai ajaran islam yang melekat didalam kehidupan masyarakat hingga saat ini


menjunjung tinggi nilai moral yang bersumber pada alquran dan menghormati sesama muslim menghargai keselarasan antara umat beragama

6. contoh karya warisan kebesaran Islam adalah ​


Jawaban:

masjid lah

Penjelasan:

setau ku sih itu soalnya kemarin juga aku ada soal gini jawab masjid eh bener


7. Makalah kontribusi Islam terhadap perkembangan ekonomi Islam


Jawaban:

Islam sebagai sistem kehidupan yang universal, integral, dan komprehensif telah menetapkan tatanan yang utuh untuk kehidupan manusia. Sebagai way of life, Islam menata segala hal yang berkaitan dengan kehidupan, dari hal yang paling sederhana hingga urusan yang paling rumit sekalipun. Baik dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, seni, sosial, budaya, dsb. Islam merupakan agama yang sempurna, yang mengatur hal yang berkaitan dengan ekonomi. Apabila perekonomian suatu negara (ekonomi nasional) menerapkan dasar Al-Quran dan Hadist sebagai dasar penerapannya, tentunya suatu perekonomian nasional akan berjalan dengan baik dan terarah sesuai aturan. Namun kenyataanya memang belum semua negara muslim di dunia menerapkan dasar tersebut. Selanjutnya, di dalam artikel ini dijelaskan tentang bagaimana Ekonomi Islam berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya Indonesia sebagai negara dengan basis muslim terbesar se-Asia.

Kata kunci: Ekonomi Islam, Pembangunan Ekonomi Nasional


8. Berikan 3 contoh-contoh kasus (masalah) dan pembagian warisan berdasarkan syariat Islam​


Jawaban:

Tak Setuju dengan Fatwa Waris.

Dihalang-halangi Saat Pembagian Waris.

Pewaris Poligami.

Pewaris Tidak Menikah.

Sudah Cerai, Berhak Terima Waris?

Wasiat Lebih Besar dari Jatah Ahli Waris.

Semoga Bermanfat :)


9. Intisari pada makalah Konsep Ketuhanan dalam Islam


Jawaban:

Arab beserta langkah-langkahnya


10. Ahli waris yang memperoleh harta warisannya sudah ditentukan besar kecilnya oleh syariat islam disebut


Jawaban:

Ahli waris furudh

Penjelasan:

furudh itu jama' dari fardhu


11. 3. Hukum waris telah ditentukan hukumnya dalam Al Quran maupun hadis. Namunkenyataannya dalam pembagian harta warisan sekarang ini umat islam khususnya diIndonesia banyak yang membagi harta warisan tidak menggunakan ketentuan hukum warisislam. Bagaimana pendapatmu tentang hal yang demikian itu!4. Dalam pembagian harta warisan tidak semua orang berhak atas harta warisan. Sebutkanorang-orang yang berhak dan yang tidak berhak menerima harta warisan!​


Jawaban:

3. Seharusnya menggunakan pembagian menurut hukum Islam agar adil dan sesuai ketentuan Allah.

4. Yang berhak menerima waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan nasab


12. ketentuan waris dalam islam


ada di Quran surah An-Nisa (4): 11 s/d 12

13. Bila terjadi sengketa waris, pilihan hukum yang mana (Islam, Adat atau KUHPerdata) yang hendak dipergunakan? Ambil contoh, pewaris adalah beragama Islam dan di antara ahli waris tidak ada kesepakatan mengenai pilihan hukum.​


Jawaban:

ambil yang mendasar yaitu dalam islam telah diatur pembagiannya, jadi jika tidak ada hukum yg disepakati bisa menggunakan ajaran islam.


14. Buat Makalah tentang kerajaan kerajaan islam di Indonesia


a. Kerajaan Perlak Perlak adalah kerajaan Islam tertua di Indonesia. Perlak adalah sebuah kerajaan dengan masa pemerintahan cukup panjang. Kerajaan yang berdiri pada tahun 840 ini berakhir pada tahun 1292 karena bergabung dengan Kerajaan Samudra Pasai. Sejak berdiri sampai bergabungnya Perlak dengan Samudrar Pasai, terdapat 19 orang raja yang memerintah. Raja yang pertama ialah Sultan Alaidin Saiyid Maulana Abdul Aziz Syah (225 – 249 H / 840 – 964 M). Sultan bernama asli Saiyid Abdul Aziz pada tanggal 1 Muhharam 225 H dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Perlak. Setelah pengangkatan ini, Bandar Perlak diubah menjadi Bandar Khalifah. Kerajaan ini mengalami masa jaya pada masa pemerintahan Sultan Makhdum Alaidin Malik Muhammad Amin Syah II Johan Berdaulat (622-662 H/1225-1263 M). keberadaan Kerajaan Perlak didukung oleh adanya / ditemukannya sumber-sumber dan bukti-bukti sejarah (A. Hasjmy, 1989).
1) Naskah-naskah Tua Berbahasa Melayu Naskah-naskah tua yang dijadikan sebagai rujukan mengenai keberadaan Kerajaan Perlak paling tidak ada tiga yakni : Idharatul Haq fi Mamlakatil Ferlah wal Fasi, karangan buku Abu Ishak Makarani Al Fasy.Kitab Tazkirah Thabakat Jumu Sultan As Salathin, karangan Syekh Syamsul Bahri Abdullah As Asyi.Silsilah Raja-raja perlak dan Pasai, catatan Saiyid Abdullah Ibn Saiyid Habib Saifuddin. Jumu Sultan As Salathin, karangan Syekh Syamsul Bahri Abdullah As Asyi.Silsilah Raja-raja perlak dan Pasai, catatan Saiyid Abdullah Ibn Saiyid Habib Saifuddin.
Ketiga naskah tua tersebut mencatat bahwa kerajaan islam pertama Nusantara adalah Kerajaan Islam Perlak. Hanya di sana-sini terdapat perbedaan tahun dan tempat, karena mungkin terjadi karena kekurangan telitian para penyalinnya. Misalnya mengenai tahun berdirinya kerajaan perlak, Kitab Idharul Haq fi Mamlakatil Perlab val fasi menyebut tahun 225 sementara Tazkirah ThabakatSulthan As Salathin menyebut tahun 227. secara tegas Kitab Idharul Haq fi Mamlakatil. Ferlah wal Fasi menyebutkan bahwa kerajaan Perlak didirikan pada tanggal 1 Muhharam 225 H (840M) dengan rajanya yang pertama adalah Sultan Alaidin Saiyid Maulana Abdul Aziz Syah, yang semula bernama Syaid Abdul Aziz.
2) Bukti-bukti Peninggalan Sejarah Bukti-bukti peninggalan sejarah yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mendukung dan membukti mengenai keberadaan Kerajaan perlak ada tiga yakni ; mata uang perlak, stempel kerajaan dan makam raja-raja Benoa.
# Mata Uang Perlak Mata uang Perlak ini diyakini merupakan mata uang tertua yang diketemukan di Nusantara. Ada tiga jenis mata uang yang ditemukan, yakni yang pertama terbuat dari emas (dirham) yang kedua dari Perak (kupang) sedang yang ketiga dari tembaga atau kuningan.
#Mata uang dari emas (dirham) Pada sebuah sisi uang tersebut tertulis ”al A’la” sedang pada sisi yang lain tertulis ”Sulthan”. Dimungkinkan yang dimaksud dalam tulisan dari kedua sisi mata uang itu adalah Putri Nurul A’la yang menjadi Perdana Menteri pada masa Sulthan Makhdum Alaidin Ahmad Syah Jauhan Berdaulat yang memerintah Perlak tahun 501-527 H (1108 – 1134 M).
Mata uang perak (kupang) Pada satu sisi mata uang Perak ini tertulis ”Dhuribat Mursyidam”, dan pada sisi yang tertuliskan ”Syah Alam Barinsyah”. Kemungkinan yang dimaksud dalam tulisan kedua sisi mata uang itu adalah Puteri Mahkota Sultan Makhdum Alaidin Abdul Jalil Syah Jouhan Berdaulat, yang memerintah tahun 592 – 622 H (199 – 1225 M). Puteri mahkota ini memerintah Perlak karena ayahnya sakit. Ia memerintah dibantu adiknya yang bernama Abdul Aziz Syah.
 Mata uang tembaga (kuningan) Bertuliskan huruf Arab tetapi belum dapat dibaca. Adanya mata uang yang ditemukan ini menunjukkan bahwa Kerajaan Perlak merupakan sebuah kerajaan yang telah maju.
Stempel kerajaan Stempel kerajaan ini bertuliskan huruf Arab, model tulisan tenggelam yang membentuk kalimat ”Al Wasiq Billah Kerajaan Negeri Bendahara Sanah 512”. Kerajaan Negeri Bendahara adalah menjadi bagian dari Kerajaan Perlak.
Makam Raja Benoa Bukti lain yang memperkuat keberadaan Kerajaan Perlak adalah makam dari salah raja Benoa di tepi Sungai Trenggulon. Batu nisan makan tersebut bertuliskan huruf Arab. Berdasarkan penelitian Dr. Hassan Ambari, nisan makam tersebut dibuat pada sekitar abad ke-4 H atau abad ke-11 M. Berdasarkan catatan Idharul Haq fi Mamlakatil Ferlah wal Fasi, benoa adalah negara bagian dari Kerajaan Perlak.

15. bagaimana ketentuan pembagian waris dalam islam


anak laki laki jika hanya seorang saja maka memperoleh seluruh harta warisan

harta warisan dibagi sama rata jika anak laki lakinya lebih dari satu

bila ahli waris terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki laki mendapat dua bagian sementara anak perempuan hanya mendapat satu bagian

ayah mendapat 1/6 dari warisan yang diringgalkan Jika pewaris memiliki anak laki laki

memperoleh ashabah jika tidak memiliki anak laki laki atau cucu laki laki

memperoleh 1/6 tambahan sisa jika hanya memiliki anak perempuan atau cucu perempuan

kakek mendapatkan 1/6 bagian harta warisan jika pewaris meninggalkan cucu laki laki atau anak laki laki (dengan tidak adanya ayah)

memleroleh ashabah jika tidak ada yang berhak menerima warisan selain dirinya seorang

anak perempuan mendapatkan 1/2 harta waris jika tidak memiliki saudara laki laki maupun perempuan

memleroleh 2/3 bagian jika lebih dari satu orang anak perempuan

16. Kelebihan waris islam dibanding waris lainnya


Jawaban:

ISLAM lebih indah

Penjelasan:

maaf kalou salah


17. 3 contoh adat warisan melayu yang sesuai dengan syariat islam


tahlilan hari ke 3 ke 7 ke 100 ke 1000
Maulid Nabi
syukuran atas mendapat nikmat

18. Makalah pernikahan dalam islam


Jawaban:

buku pernikahan

Penjelasan:

maaf kalo salah


19. Intisari pada makalah Konsep Ketuhanan dalam Islam


Jawaban:

Islam menitikberatkan konseptualisasi Tuhan sebagai Yang Tunggal dan Maha Kuasa (tauhid). Dia itu wahid dan Esa (ahad), Maha Pengasih dan Maha Kuasa. ... Tuhan dalam Islam tidak hanya Maha Agung dan Maha Kuasa, namun jugaTuhan yang personal: Menurut Al-Quran, Dia lebih dekat pada manusia daripada urat nadi manusia.

Penjelasan:

Semoga membantu

jgn lupa untk berbuat baik dgn cara sederhana yaitu menjadikan jawaban ini yg tercerdas dan memberi tanda suka.


20. makalah pendidikan islam dan pendidikan barat​


Penjelasan:

makalah pendidikan Islam dan pendidikan Barat itu sqma


21. Ketentuan warisan dlm islam


jawabannya

KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG

1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776

ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak

Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776.

22. Warisan pengaruh budaya Islam di bidang kalender contohnya....


Penjelasan:

khalifah Umar bin Khattab membenahi kalender Islam menjelang tahun ketiga pemerintahannya. Perhitungan tahun yang dipakai atas dasar peredaran bulan (komariyah) yang kemudian disebut tahun Hijriyah.

Umar menetapkan tahun 1 Hijriyah bertepatan dengan 14 September 622 Masehi.

Sistem penanggalan di Arab tersebut juga berpengaruh di nusantara.

kalau buktinya :

Bukti akulturasi budaya Islam di sistem penanggalan (kalender) yang paling nyata adalah sistem kalender yang diciptakan oleh Sultan Agung. Ia melakukan perubahan nama-nama bulan pada tahun Saka.

Bulan Muharam diganti dengan Sura dan Ramadhan diganti dengan Pasa. Kalender ini dimulai pada 1 Muharam 1043 Hijriyah. Kalender Sultan Agung dimulai tepat dengan 1 Sura 1555 Jawa atau 8 Agustus 1633 M

Ini adalah akulturasi budaya islam sistem kalender


23. Apa itu warisan khazanah islam ?dan berikan contohnya!


Adalah,Seperti Dulu Kita Diberikan Warisan Oleh Orang Tua Kita Dulu

Maaf Kalau Salah

24. 17. Berikan 3 contoh-contoh kasus (masalah) dan pembagian warisan berdasarkan syariat Islam18. Sebutkan manfaat hukum waris islam19. Tuliskan contoh sikap dan perilaku mulia dari penerapan hukum mawaris ​


Jawaban:

17. berikut adalah 3 contoh kasus pembagian warisan berdasarkan syariat Islam:

a. Kasus 1: Ayah, Ibu, dan 3 Anak

- Ayah meninggal dunia, meninggalkan istrinya dan 3 anak.

- Istri mendapatkan 1/8 bagian warisan.

- Setiap anak mendapatkan bagian yang sama, yaitu 2/24 (1/12) dari total warisan.

b. Kasus 2: Suami, Istri, dan Orang Tua

- Suami meninggal dunia, meninggalkan istri, ibu, dan ayah.

- Istri mendapatkan 1/4 bagian warisan.

- Ibu mendapatkan 1/3 bagian warisan.

- Ayah mendapatkan sisanya, yaitu 1/6 bagian warisan.

c. Kasus 3: Suami, 2 Istri, dan Anak

- Suami meninggal dunia, meninggalkan 2 istri dan 1 anak.

- Setiap istri mendapatkan 1/4 bagian warisan.

- Anak mendapatkan bagian yang paling besar, yaitu 1/2 bagian warisan.

18. Manfaat hukum waris Islam termasuk:

- Menyediakan panduan jelas untuk pembagian harta secara adil di antara keluarga.

- Mendorong sikap solidaritas dan kepedulian antaranggota keluarga.

- Melindungi hak-hak ekonomi perempuan dengan memberikan bagian warisan yang tetap, yang tidak dapat dicabut.

- Membantu mencegah konflik di dalam keluarga karena pembagian harta yang adil dan transparan.

19. Contoh sikap dan perilaku mulia dari penerapan hukum waris Islam meliputi:

- Kejujuran dalam menyatakan harta dan kepemilikan.

- Menghormati hak-hak waris setiap anggota keluarga.

- Berlaku adil dan tidak memihak dalam pembagian harta.

- Menjaga persaudaraan dan hubungan baik di antara ahli waris.

- Memberikan nasehat dan pendampingan kepada yang memerlukan dalam memahami hukum waris.

- Berdonasi atau memberikan sedekah dari bagian warisan untuk membantu mereka yang membutuhkan.


25. Bagaimana pembagian warisan menurut islam? Berikan 3 contoh kasus dan penyelesaiannya!​


↪ Pendahuluan ↩

Tiap-tiap hukum senantiasa berkenaan dengan manusia yaitu hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia lainnya, maupun hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya termasuk kekayaan alam. Setiap manusia pada kenyataannya pasti akan mengalami kematian, dengan meninggalnya seseorang maka kekayaan yang ditinggalkannya akan menjadi masalah, oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur kekayaan yang ditinggalkannya. Apabila kita mendengar kata warisan, maka yang terlintas pada pikiran kita tentu ada seseorang yang telah meninggal, karena harta warisan dengan seseorang yang meninggal erat kaitannya. Dalam hal pengertian kewarisan, akan dibahas dalam 3 (tiga) sistem kewarisan di Indonesia yang sampai saat ini masih berlaku yaitu: Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), Hukum Waris menurut Adat, dan Hukum Waris menurut Islam.

↪ Pembahasan ↩

Nomor 1

Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. 30.000.000. Perhitungan pembagian harta waris tersebut adalah...

Nomor 2

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditinggalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Maka pembagiannya adalah...

Nomor 3

Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah...

↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔

Penyelesaian Soal 1

a. Asal Masalah 6

b. Bapak mendapat bagian ⅙ karena ada anaknya si mayit, siham 1

c. Ibu mendapat bagian ⅙ karena ada anaknya si mayit, siham 1

d. Anak laki-laki dan 2 anak perempuan :

Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham.Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib.Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat 1 siham.

e. Nominal harta Rp. 30.000.000 dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 5.000.000.

Penyelesaian Soal 2

a. Asal Masalah 24

b. Istri mendapat bagian ⅛ karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3

c. Anak perempuan mendapat bagian ½ karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12

d. Ibu mendapat bagian ⅙ karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4

e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5

f. Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 2.000.000

Penyelesaian Soal 3

a. Asal Masalah 12

b. Suami mendapat bagian ¼ karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3

c. Ibu mendapat bagian ⅙ karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2

d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7

e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000

Detail Jawaban

Mapel : Pendidikan Agama Islam

Kelas : 12

Bab : Meraih Berkah dengan mawaris

Kode : 12.14.8


26. Ahli waris yang memperoleh harta warisannya sudah ditentukan besar kecilnya oleh syariat islam disebut


Jawaban:

ashabul furudh

Penjelasan:

Semangat belajar

27. makalah ormas islam dan radikalisme agama


Serch google aja... tapi sebaiknya makalah itu dibuat bukan meminta

28. Buatlah makalah berjudul Thaharah dalam Islam​


nihh smoga membantu dan maaf kli salah


29. contoh makalah tentang ketentuan zakat​


Jawaban:

mendapatkan pahala berlipat ganda


30. 3 contoh adat warisan melayu yang sesuai dengan syariat islam


hukum waris, pernikahan,

31. Buatlah Makalah dengan judul "Taharah dalam Islam​


Jawaban

                            "Taharah dalam Islam"

1.      Pengertian Thaharah

Thaharah menurut bahasa ialah bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis, maupun yang tidak nyata seperti aib.

Menurut istilah para fuqaha’ berarti membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudlu dan bertayammum.

Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum.Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.

Firman Allah SWT:

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

“Sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucian diri.” (Al-baqarah: 222)

Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut[1]:

a.       Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.

b.      Kaifiat (cara) bersuci.

c.       Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.

d.      Benda yang wajib disucikan.

e.       Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.

Alat yang terpenting untuk bersuci ialah air.Jika tidak ada air maka tanah, batu dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.

·      Macam-macam air

Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam[2]:

1.      Air hujan.

2.      Air sungai.

3.      Air laut.

4.      Air dari mata air.

5.      Air sumur.

6.      Air salju.

7.      Air embun.

·      Pembagian air

Air tersebut dibagi menjadi 4[3], yaitu :

1.      Air mutlak (air yang suci dan mensucikan), yaitu air yang masih murni, dan tidak bercampur dengan sesuatu yang lain.

2.      Air musyammas(air yang suci dan dapat mensucikan tetapi makhruh digunakan), yaitu air yang dipanaskan dengan terik matahari di tempat logam yang bukan emas.

3.      Air musta’mal(air suci tetapi tidak dapat mensucikan), yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci.

4.      Air mutanajis(air yang najis dan tidak dapat mensucikan), yaitu air telah kemasukan benda najis atau yang terkena najis.

2.      Macam-Macam Thaharah

Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah:

a.       Menghilangkan najis.

b.      Berwudlu.

c.       Mandi.

d.      Tayammum.

e.    Istinja’

Penjelasan:


32. apakah contoh makalah biasa dan makalah posisi?


Makalah posisi = orang yang diminta menulis naskah dalam posisinya sebagai gubernur, mentri,ilmuan.

Makalah biasa= cenderung lebih bebas tidak terikat oleh profesinya sebgai mahasiswa,keahlian , atau profesi lain.

33. Mengapa hukum waris islam paling adil dibandingkan dengan hukum waris lain?


karena berasal dari Tuhan

34. buatkan makalah tentang kerajaan maritim islam .​


Jawaban:

Berbagai teori tentang masuknyaIslam di Indonesia ini terus muncul sampai saat ini. Ada beberapa pendapat tentang masuknya Islam di Indonesia ini.

A. Teori Makkah

Islam yang masuk dan berkembang di Indonesia berasal dari Jazirah Arab atau bahkan dari Makkah pada abad ke7 M. Teori ini dikemukakan oleh Hamka (Haji Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah), ia adalah seorang ulama’ sekaligus seorang sastrawan Indonesia. Hamka mengemukakan pendapat ini pada tahun 1958, saat orasi yang disampaikan pada dies natalis perguruan tinggi Islam Negri (PTIN) di Yogyakarta. Argumentasi yang dijadikan rujukan Hamka adalah sumber lokal Indonesia dan sumber Arab. Selain itu yang tidak boleh diabaikan adalah fakta menarik lainnya adalah bahwa orang-orang Arab sudah berlayar mencapai Cina pada abad ke-7 M dalam rangka berdagang. Hamka percaya dalam perjalanan inilah mereka singgah di kepulauan Nusantara saat itu.

B. Teori Gujarat

Teori Gujarat mengatakan bahwa proses kedatangan Islam ke Indonesia ini berasal dari Gujarat pada abad ke-13, Islam dibawa dan disebarkan oleh pedagang-pedagang Gujarat yang singgah di kepulauan Nusantara. Mereka menempuh jalur perdagangan yang sudah terbentuk antara India dan Nusantara. Pendapat ini dkemukakan oleh Snouck Hurgronje. Ia mengambil pendapat ini dari Pijnapel, seorang pakar dari Universitas Leiden Belanda, yang sering meneliti artefak-artefak peninggalan di Indonesia. Pendapat Pijnapel ini juga dibenarkan oleh J.P Moquette yang pernah meneliti bentuk nisan kuburan-kuburan raja-raja pasai.

C. Teori Cina

Teori ini mengungkapkan tentang agama Islam yang disebarkan di Indonesia oleh orang-orang Cina. Mereka bermadhab Hanafi, pendapat ini disimpulkan oleh salah seorang pegawai Belanda pada masa pemerintahan kolonial Belanda dulu.

Teori ini beranggapan bahwa proses kedatangan Islam ke Indonesia berasal dari para perantau Cina. Orang Cina telah berhubungan dengan masyarakat Indonesia jauh sebelum Islam dikenal di Indonesia. Pada masa Hindu Buddha etnis Cina atau Tiongkok telah berbaur dengan penduduk Indonesia, terutama melalui kontak dagang. Bahkan ajaran Islam telah masuk ke Cina pada abad ke-7 M, masa dimana agama ini baru berkembang.

D. Teori Persia

Teori Persia mengatakan bahwa proses kedatangan Islam ke Indonesia beasal dari daerah Persia atau Parsi (Iran). Pencetus dari teori inni adalah Hosein Djajadiningrat, sejarawan asal Banten. Dalam memberikan argumentasinya, Hosein lebih menitik beratkan analisisnya pada kesamaan budaya dan tradisi yang berkembang antara masyarakat Parsi dan Indonesia. Tradisi tersebut antara lain : tradisi merayakan 10 Muharram atau Asyuro sebagai hari suci kaum Syi’ah atas kematian Husain bin Ali, cucu Nabi Muhammad.

35. ketentuan hukum waris dalam islam​


Hukum waris Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh. Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran. Yang disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan.


36. makalah polotik dalam agama islam​


Penjelasan:

polotik / politik??

klo bertanya kaidah bahasa nya hrs banar


37. Bagaimanakah ketentuan waris dalam islam bagi orang yang hilang ?


sementara tidak boleh diwariskan kepada siapapun sebelum org tersebut ditemukan atau waris tersebut bisa diberikan kepada badan zakat


38. contoh masalah pembagian warisan menurut syariat islam


seorang ayah meninggal dan meninggalkan 2 orang putri, 1 orang putra, dan 1 istri

39. Ketentuan waris wanita dalam Islam


1. Istri/Janda

• Bila tidak ada anak/cucu =¼ harta

• Bila ada anak/cucu = ⅛ harta

(Q.S an-Nisā':12)

2. Anak Perempuan

• Sendirian(tidak ada anak & cucu

lain) = ½ harta

• 2 anak perempuan (tidak ada anak/

cucu laki² = ⅔ harta

(Q.S an-Nisā' : 11)

3. Ibu Kandung

• Bila tidak ada anak, cucu, 2 saudara/

lebih, ayah kandung =⅓ harta

• Bila ada anak, cucu, 2 saudara/

lebih, tidak ayah kandung = 1/6

harta

• Bila tidak ada anak, cucu, 2 saudara/

lebih, tetapi ada ayah kandung = ⅓

sisa setelah diambil istri/janda atau

suami/duda

(Q.S an-Nisā' : 11)

4. Saudara Perempuan Sekandung /

Seayah

• Sendirian, tidak ada anak, cucu, ayah

kandung = ½ harta

• Dua orang/lebih, tidak ada anak,

cucu, ayah kandung = ⅔ harta

(Q.S an-Nisā : 12)


40. Tuliskan 5 contoh warisan kebudayaan Islam yang merupakan hasil akulturasi kebudayaan Hindu-Buddha kemudian deskripsikan tiap warisan tersebut​


Jawaban:

Akulturasi dalam perkembangan budaya Islam di Indonesia adalah hal yang tidak bisa dihindarkan saat terjadi kemajemukan di dalam masyarakat. Budaya, suku, ras, golongan, hingga agama yang berbeda dari membaurnya masyarakat asli dan pendatang, berpeluang tinggi menciptakan akulturasi.

Persinggungan perbedaaan membuat sebuah ketertarikan untuk melakukan proses adaptasi di berbagai bentuk kebudayaan.

SEMOGA BERMANFAAT DAN MEMBANTU :)


Video Terkait

Kategori b_indonesia