Contoh Makalah Dewan Pers Dan Organisasi Pers Di Indonesia docx

Contoh Makalah Dewan Pers Dan Organisasi Pers Di Indonesia docx

dewan pers di indonesia memiliki peranan yang penting karena dewan pers dapat?

Daftar Isi

1. dewan pers di indonesia memiliki peranan yang penting karena dewan pers dapat?


Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.

2. apa itu dewan pers? siapa saja anggota dewan pers?​


Jawaban:

Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia


3. Apa saja fungsi yang diemban dewan pers dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia​


Jawaban:

Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

•Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.

•Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Semoga Membantu


4. apa perbedaan dan persamaan organisasi pers di indonesia pada masa sebelum dan sesudah reformasi?


pada era reformasi merupakan hal yg menguntungkan bgi masyarakat karena dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang politik yg menjadi celah antara penguasa dan rakyat yg telah memainkan peran sentral dngn memasok dan menyebarluaskan informasi untuk menentukan sikap dan memfasilitasi pembentukan opini publik untk mncapai konsekuensi bersama dan mengontrol penyelenggaraan negara

5. apa perbedaan dan persamaan organisasi pers di indonesia pada masa sebelum dan sesudah reformasi?


perbedaan...
masa orde baru pers menjadi corong pemerintah.... beritanya terlalu diawasi pemerintah.. kebebasan terbatas



reformasi. pers lebih bebas..... menyampaikan berita

persamaan...... sll dipengaruhi kepentingan politik

6. sebutkan tiga fungsi dari dewan pers!


1.melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.2.melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.3. menetapkan dan mengawasi kode etik jurnalistik

7. sebutkan anggota dewan pers di indonesia


1.Yosep Adi Prasetyo sebagai ketua
2.Ahmad Djauhar sebagai wakil ketua
3.Anggota:Hendry Chairudin Bangun, Imam Wahyudi, Ratna Komala, Nezar Patria.
jadikan jawaban terbaik dan semoga membantu

8. berikut ini yang bukan fungsi dewan pers adalah


Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:[3][4]

Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;Mendata perusahaan pers.

Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah di dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan redaksi serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.


9. sebutkan contoh organisasi pers di Indonesia​


pwi ,sps,ijti atvsi, maaf kalo gak ada kepanjangannya itu betul kok

1. SPS (Serikat perusahaan pers)
2. PWI (persatuan Wartawan Indonesia)
3. AJI (aliansi jurnalis Indonesia)
4. IJTI (ikatan jurnalis televisi Indonesia)
5. ATVLI ( asosiasi televisi lokal Indonesia)
6. PRSSNI (perusahaan radio siaran swasta nasional Indonesia)
7. ATVSI (asosiasi televisi swasta Indonesia)

10. dewan pers berdiri pada tanggal...


Dewan Pers dibentuk pertama kali di Indonesia pada tanggal 8 Juli 1967


Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No.11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, namun baru secara resmi berdiri pada tanggal 8 Juli 1967

11. sbutkan tugas dewan pers


a.    melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; 
b.    melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; 
c.    menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; 
d.    memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; 
e.    mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; 
f.    memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; 
g.    mendata perusahaan pers. 

12. fungsi dewan pers menurut pasal 15 ayat 2 undang-undang pers


Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
Mendata perusahaan pers

13. Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan


ir.soekarno dan moehammad hattakeputusan presiden....

semoga membantu

14. dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional , maka dibentuklah dewan pers yang indenpenden . salah satu fungsi dewan pers adalah ....


Salah satu fungsi dewan pers adalah Mengawasi Pengawasan Kode Etik Jurnalis

15. sebutkan contoh judul makalah dengan tema pers!


Manfaat memperkenalkan teknik menyampaikan informasi untuk siswa SD

16. Apa maksud dewan pers sebagai lembaga tertinggi ?



Dewan pers yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan menigkatkan kehidupan pers nasional.Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers (pasal 1:5). Organisasi-organisasi pers tersebut mempunyai latar belakang sejarah, laur, perjuangan, dan penentuan tata krama profesional berupa kode etik masing-masing. PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang lahir di Surakarta, dalam kongkresnya yang berlangsung tanggal 8-9 Februari 1946 dab SPS (Serikat Penerbitan Surat Kabar) yang lahir di Serambi Kapatihan Yohayakarta pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 1946, merupakan komponan penting dalam pembinaan pers Indonesia. Ketika itu Indonesiaa sedang berkobar revolusi fisik melawan kolonialisme Belandan yang mencoba menjajah negeri kita.MPR,MK,MA.
pilih salah satu.

17. bagaimana pera dewan pers sebagai pembina pers nasional​


Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:[3][4]

Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

Mendata perusahaan pers.


18. Jelaskan perbedaan fungsi dewan pers sebelum dan sesudah reformasi!


Jawaban:

sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. 

Penjelasan:

maaf klo salah


19. Apakah tujuan pembentukan dewan pers independen ?


TOLONG BERIKAN SAYA JAWABAN TERCERDAS
1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2. Mengkaji pengembangan kehidupan pers.
3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4. Mempertimbangkan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
5. Mengembangkan komunikasi antarpers, masyarakat, dan pemerintah.
6. Memfasilitasi organisasi –organisasi dalam menyusun aturan-aturan pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
7. Menginterventaris data-data perusahaan pers.

Dasar negara
#MaafKloSalah

21. bagaimana peran dewan pers sebagai pembina pers nasional​


Sementara fungsi Dewan Pers dinyatakan pada UU Pers Ayat 2, yaitu:
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
Mendata perusahaan pers.
maaf kalau salah

22. jelaskan apa pentingnya kehadiran dewan pers bagi kemerdekaan indonesia


Jawaban:

agar dapt menjawab jawaban dari rakyatnya :) maaf bila salah trims


23. Apa perbedaan dan persamaan organisasi pers diindonesia pada masa sebelum dan sesudah reformasi?


Sebelum Era Reformasi :
Pihak pers dikendalikan oleh pihak-pihak yang lebih berkuasa, seperti pejabat dan lain-lain demi karir mereka

Setelah Era Reformasi :
Pihak pers dilindungi oleh undang-undang ( UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers )dan diatur oleh undang-undang sehingga kelancaran dan keamanan media massa terjamin

24. fungsi dewan pers menurut pasal 15 ayat 2 uu pers yaitu


Fungsi-fungsi yang dilaksanakan Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat 2 UU Pers antara lain :

Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers.Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintahan.Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.Mendata perusahaan pers.

25. Apakah tujuan pembentukan dewan pers independen


TOLONG BERIKAN SAYA JAWABAN TERCERDAS
1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2.Mengkaji pengembangan kehidupan pers.
3.Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4.Mempertimbangkan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
5.Mengembangkan komunikasi antarpers, masyarakat, dan pemerintah.
6.Memfasilitasi organisasi –organisasi dalam menyusun aturan-aturan pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
7.Menginterventaris data-data perusahaan pers.

26. Apa perbedaan dan persamaan organisasi pers diindonesia pada masa sebelum dan sesudah reformasi ?


sebelum : pihak pers dikendalikan oleh pihak pihak yg lebih berkuasa,seperti pejabat dll demi karir mereka.
sesudah : pihak pers dilindungi oleh undang undang dan diatur oleh undang undang sehingga kelancaran dan keamanan media massa terjamin.

27. Perbedaan dan Persamaan organisasi pers di Indonesia pada masa sebelum dan sesudah reformasi


setau saya pada masa reformasi pers gak boleh bebas berpendapat contoh cerita jojon ia pernah di tangkap karen mengkritik presiden soharto
tapi zaman sekarang banyak yang mengkritik presiden asal jangan membuat isu di perbolehkan

28. Pentingnya keberadaan dewan pers adalah?


Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
Mendata perusahaan pers.
Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah di dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan redaksi serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka

Semoga bermanfaatDewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM.

29. jelaskan tentang norman pers dan organisasi pers


aku kurang tahu maaf yah sorih

30. .2 Perumusan Masalah Dalam makalah ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Pengertian pers 2. Fungsi dan peranan pers 3. Sejarah pers di indonesia 4. Pers yang bebas dan bertanggungjawab 5. Penyalahgunaan kebebasan pers dan dampak-dampaknya


SEJARAH PERS DUNIA

Sejarah pers dunia diawali dari Romawi Kuno, yakni informasi harian dikirimkan dan dipasangkan ke tempat-tempat publik, berupa isu negara dan berita lokal.Awalnya, publikasi informasi tersebut hanya untuk kalangan pejabat pemerintah. Sesuai perkembangan zaman, masyarakat/publik juga membutuhkan publikasi informasi.Surat kabar dan majalah publik pertama di Eropa Barat, Inggris, dan Amerika Serikat pada abad XVII - XVIII. Surat kabar dan majalah publik tersebut ternyata mendapat tentangan dan sensor dari para pengusaha setempat.Sehingga pada pertengahan abad XVIII, terjadi Revolusi Prancis. Negara Amerika Serikat dan Swedia pun akhirnya mengesahkan Undang-Undang Kebebasan Pers pertama.Perkembangan pers semakin pesat seiring ditemukannya mesin cetak tenaga uap oleh Johannes Gutenberg.Akhir abad XIX, mulai dikembangkan organisasi kantor berita yang berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan tulisan untuk didistribusikan ke berbagai penerbit surat kabar dan majalah.

SEJARAH PERS INDONESIA
Masa Pra Kemerdekaan
Pers Kolonial
Pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial. Meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah, atau Indonesia. Tujuannya adalah untuk membela kepentingan kaum kolonialis Belanda, terutama membantu usaha pemerintah Hindia Belanda dalam melanggengkan kekuasaannya di tanah jajahan.

Pers Cina
Pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Meliputi koran dan majalah dalam bahasa Cina, Indonesia, dan Belanda.

Pers Nasional
Pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia, terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia dengan tujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tahun 1910, Medan Priyayi menjadi surat kabar harian pertama dengan pendirinya Tirtohadisoerjo / Raden Djokomono. Tokoh ini menjadi tokoh pelopor pers nasional dengan modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.
Masa Pasca Kemerdekaan
Tahun 1945 - 1950 (Pers Revolusi/Pers Perjuangan)
Pers menjadi alat perjuangan untuk merdeka. Peralatan percetakan menjadi rebutan antara rakyat Indonesia dengan penjajah. Fasilitas percetakan milik Jepang yang berhasil direbut seperti: Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), dan Sinar Baroe (Semarang).

Selama September hingga Desember 1945 beredar surat kabar baru, seperti: Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesia News Buletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.

Pada masa ini, pers ini terbelah menjadi dua bagian:

Pers NICA: dikelola orang Belanda, Sekutu.Pers Republik: dikelola oleh orang Indonesia.

Adapun Pers Republik juga pecah menjadi dua bagian:

Pers yang terbit di daerah pendudukan Belanda.Pers yang mengungsi ke pedalaman.

Sedangkan peristiwa penting yang terjadi selama masa ini: (semua terjadi pada tahun 1946)

Berdiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Solo dengan ketua Mr. Sumanang.Kantor berita Antara dibuka kembali setelah tiga tahun dibekukan Jepang.Berdirinya Serikat Pengusaha Surat Kabar (SPS).

Tahun 1950 - 1959 (Pers Partisan)
Partai politik dalam rangka memperjuangkan kepentingannya juga membuat penerbitan. Pers pada masa ini sangat partisan/berpihak bergantung dari partai mana yang mendanai pers tersebut.

Tahun 1959 - 1966
Pers mulai dikontrol oleh pemerintah.

Tahun 1970-an

Pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi. Depolitisasi pers ditandai dengan adanya difusi partai politik menjadi tiga bagian: PDI, PPP, dan Golkar pada tahun 1973, sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik. Sedangkan komersialisasi pers ditandai dengan adanya pencarian dana dari periklanan. Pers mulai berubah bentuk dari alat ideologi menjadi industri besar.

Tahun 1980-an (Pers Pembangunan)

Pada tahun 1982, pemerintah di bawah Menteri Penerangan mengeluarkan SIUPP. Jika SIUPP dicabut akan ditutup langsung oleh pemerintah. Pers mulai melakukan diversifikasi usaha dalam berbagai bidang. Akibatnya muncul grup-grup besar/konglomerat media seperti: Kompas Gramedia Grup, Sinar Kasih Grup, dan Grafiti Pers Grup.Pers pada masa ini menjadi harapan pemerintah Orde Baru untuk mendukung dan menyebarluaskan pembangunan yang saat itu gencar dilaksanakan melalui pemberitaannya.

Tahun 1990-an
Pers mulai berani mengkritik dan menentang pemerintah Orde Baru (terjadi repolitisasi).

Tahun 1998 - Sekarang (Pers Reformasi)

Pers Indonesia saat ini menikmati kebebasan pers, terlebih dengan dibentuknya UU No. 40 Thn. 1999 tentang pers. Pasal UU ini menyebutkan bahwa "kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum".Selain itu, SIUPP dipermudah, dari yang memiliki enam belas tahap, sekarang hanya menjadi tiga tahap saja.

31. Dalam kehidupam pers di negara demokrasi , keberadaan dewan pers sangat penting , karena dewan pers berperan


mengembangkan dan melindungi pers


32. Bagaimana kerjasama pemerintah dengan dewan pers dalam membangun kebebasan pers di Indonesia?


Jawaban:

Pers Indonesia adalah pers Pancasila dalam artian pers yang

berorientasi pada sikap dan tingkah laku yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan

UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas

dan bertanggung jawab, dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi

yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang

konstruktif. Melalui hakekat dan fungsi itu pers Pancasila mengembangkan

suasana saling percaya menuju masyarakat terbuka yang demokratis dan

bertanggung jawab.


33. Berikan contoh mengenai tugas-tugas yang harus dimiliki dewan pers


Dewan Pers melaksanakan tugas:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.

Sorry kalo salah :')

34. 10. Siapakah yang bertugas memberikan penilaian akhir pelanggaran kode etik jurnalistik ... A. Organisasi pers B. Dewan pers C. Anggota pers yang tergabung D. Komisi penyiaran Indonesia E. Perusahaan pers


Jawaban:

D. komisi penyiaran indonesia

Jawaban:

b.dewan pers.

Penjelasan:

karna ad di gogle


35. sebutkan anggota dewan pers


Ketua Yosep Adi Prasetyo
Wakil Ketua Ahmad Djauhar
Anggota Hendri Chairudin Bangun
Anggota Imam Wahyudi
Anggota Jimmy Silalahi
Anggota Nezar Patria
Anggota Ratna Komala
Anggota Reva Dedi Utama
Anggota Sinyo Hari Sarundajanghendry chairudin bangun
imam wahyudi
jimmy silalahi
nezar patria
ratna komala
siyo hari sanudajang
reva dedi utama

36. apa perbedaan dan persamaan organisasi pers di indonesia pada masa sebelum dan sesudah reformasi?


kalau jaman orba kebebasan organisasi pers dibatasi bahkan ada peristiwa pembredelan sedang sesudah reformasi organisasi pers diberikan kebebasan seluas-luasnya.

37. Apa perbedaan dan persamaan organisasi pers diindonesia pada masa sebelum dan sesudah reformasi?


Sebelum Era Reformasi :
Pihak pers dikendalikan oleh pihak-pihak yang lebih berkuasa, seperti pejabat dan lain-lain demi karir mereka

Setelah Era Reformasi :
Pihak pers dilindungi oleh undang-undang ( UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers )dan diatur oleh undang-undang sehingga kelancaran dan keamanan media massa terjamin

38. Tugas tugas dewan pers


Dewan Pers melaksanakan tugas:

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

g. mendata perusahaan pers.

Sorry kalo salah :')

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/5175604#readmore


39. Sebutkan beberapa fungsi yang dijalankan oleh dewan pers


Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
Mendata perusahaan pers.

40. tugas dewan pers adalah


Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut :

1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers
3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik
4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers
5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah
6. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan
7. Mendata perusahaan pers.

semoga membantudewan pers adalah sebuah lembaga indepeden di Indonesia yg berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi pers di Indonesia. dewan pers sebenarnya sudah berdiri sejak 1966 melalui undang undang.


semoga membantu

Video Terkait

Kategori ppkn