Contoh Makalah Dpd Imm Calon Formatur

Contoh Makalah Dpd Imm Calon Formatur

Calon yang diusulkan anggota belum pasti menjadi pengurus. Hal tersebut sesuai dengan cara formatur...

Daftar Isi

1. Calon yang diusulkan anggota belum pasti menjadi pengurus. Hal tersebut sesuai dengan cara formatur...


jumlah angka persyaratan jumlah kursi jabatan

semoga membantu :))

2. Calon yg diusulkan anggota belum pasti menjadi pengurus.hal tersebut sesuai dengan formatur......


Yang kuketahui sih angka persyaratan pemenuhan kursi jabatan. Itu menurutku....

3. Calon yang diusulkan anggota belum pasti menjadi pengurus hal tersebut sesuai dengan cara formatur


maaf bila saya salah
pemilihan setiap anggota siapa yang berhak
menjadi pengurus dan harus menghormati pendapat masing masing anggota

4. calon angota dpd disetiap provinsi ada .....orang


4 orang
maaf kalo salahcalon anggota DPD disetiap provinsi ada 4 orang

maaf kalau salah dan jgn dihapus please

5. Calon anggota DPD harus memenuhi syarat khusus, uraikan!



a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

6. melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang adalah syarat bagi calon dpd


syarat dr pada calon gubernua atau setiap warga negara yg mengajukan menjadi pemimpin di negara kita

7. sebutkan tiga syarat sebagai calon anggota dpd


1,harus jujur
2,harus taat peraturan
3.harus memounyi kemampuanwarga negara indonesia
lulus tk,sd,smp,sma,kuliyah
harus manusia

8. Apa syarat menjadi calon dpd?


persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;

f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;g. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu;

k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali;


9. jika seseorang ingin menjadi anggota dpd di mana penduduk dari wilayah provinsinya berjumlah 1juta orang maka calon dpd tersebut harus didukung sekurang kurangnya


60% dari jumlah pendudukny

10. Syarat calon anggota DPD apa saja? Uraikan!


1.Telah berumur 21 tahun atau lebih.

2.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3.Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.

5.Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.

11. Peserta pemilu calon anggota dpd berasal dari..


Partai pemerintah

maaf kalo salah :)daerahnya sendiri ( mungkin )

12. apakah persyaratan calon anggota DPR sama dengan persyaratan calon anggota DPD?


Warga Negara Indonesia / WNI, Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun, Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia), Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat, Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,Sehat Jasmani dan Rohani, Bersedia bekerja penuh waktu / full time, Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu, Anggota Parta Politik, Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat, Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri, Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn, Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan, Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia

13. jika seseorang ingin menjadi anggota DPD di mana penduduk dari wilayah provinsinya berjumlah 1 juta orang maka calon dpd tersebut harus didukung sekurang-kurangnya


oleh 1.000 orang pemilih

14. jika seseorang ingin menjadi anggota dpd dimana penduduk dari wilayah provinsinya berjumlah 1 juta maka calon dpd tersebut harus di dukung sekurang kurangnya


100.000-500.000 mungkin

15. apakah persyaratan calon anggota DPR dan calon anggota DPD berbeda? jelaskan!


"syarat domisil"DPD (daerah) berpotensi sangat dirugikan. Apakah kita membiarkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tidak menghiraukan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)? Ini patut jadi pemikiran kita, kesepakatan kita. Sebaiknya kita mengambil inisiatif. Kalau DPR mengabaikan putusan MK, lalu siapa lagi yang menghormati putusan MK?” Wayan menyatakannya ketika membacakan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas PPUU DPD di Sidang Paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2). Di kesempatan tersebut, ia mengemukakan beberapa isu dalam undang-undang pemilihan umum (pemilu), yaitu syarat calon anggota DPD sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa salah satu syarat calon anggota DPD ialah bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Syarat tersebut mirip ketentuan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang diuji materi oleh DPD dan perorangan anggota DPD. Dalam amar (perintah) putusannya, MK mengabulkan permohonan DPD dan perorangan anggota DPD. MK berkesimpulan bahwa syarat “domisili di provinsi” calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit dalam Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, sehingga seharusnya dimuat sebagai rumusan norma yang eksplisit dalam Pasal 12 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu). “MK memutuskan frasa bertempat tinggal di wilayah NKRI harus dimaknai sebagai syarat domisili di provinsi yang didomisilinya bagi calon anggota DPD. Kami menyampaikannya kepada KPU agar KPU menuangkan prinsip putusan MK tersebut dalam peraturannya. Tapi KPU tidak memenuhinya. Ketentuan Pasal 12 huruf C UU 8/2012 berpotensi sangat merugikan DPD (daerah), karena memberikan kesempatan bagi calon di luar daerah pemilihan untuk maju menjadi calon anggota DPD.” Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PPUU DPD dan KPU di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2013), Ketua KPU Husni Kamil Manik beralasan bahwa ketentuan tersebut penegasan Pasal 12 huruf C UU 8/2012. Di hadapan pimpinan dan anggota PPUU DPD, ia menjelaskan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPD. Waktu itu, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mempertanyakan mengapa di bawah UUD 1945, dua UU Pemilu bertentangan satu sama lain, khususnya ketentuan syarat domisili calon anggota DPD. Kedua UU Pemilu ialah Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “UU 12/2003 dengan UU Pemilu yang baru kan bertentangan. Yang dulu mengatakan harus berdomisili di daerah, yang sekarang menjadi tidak, justru di bawah UUD yang sama,” Ginandjar mencontohkan penafsiran leluasa oleh penguasa di hadapan para pakar dan kalangan pers di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Sabtu (29/3/2008). Ia membandingkan perbedaan kedua UU Pemilu di bawah UUD 1945 dengan rezim Soekarno dan Soeharto juga di bawah UUD 1945. “UUD-nya sama tapi diterapkan berbeda. Yang benar yang mana?”   Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Bagian lain, Wayan menyinggung revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Tanggal 21 Februari 2013 Tim Kerja (Timja) Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD PPUU DPD dan Wakil Ketua DPD Laode Ida bertemu Panitia Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Baleg DPR). Hasilnya, Panja Baleg DPR mendorong UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD terbagi empat undang-undang, yaitu UU tentang MPR, UU tentang DPR, UU tentang DPD, dan UU tentang DPRD. Kemudian, juga mendorong sekretariat jenderal lembaga legislatif yang mandiri dan tidak tergantung lembaga eksekutif. “Kita harus mewaspadai usulan tersebut, karena menyangkut uji materi kita ke MK, yaitu keterlibatan DPD dalam proses legislasi. Tentunya kita mendukung peningkatan peran DPD dalam proses legislasi di UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebelum penguatan posisi DPD dalam perubahan kelima konstitusi.” “Pengalaman kami membuktikan bahwa lobby-lobby seperti ini sejak tujuh tahun yang lalu, waktu kita membahas UU Susduk, ternyata tidak menghasilkan apa-apa.
"syarat domisil"DPD (daerah) berpotensi sangat dirugikan. Apakah kita membiarkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tidak menghiraukan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)? Ini patut jadi pemikiran kita, kesepakatan kita. Sebaiknya kita mengambil inisiatif. Kalau DPR mengabaikan putusan MK, lalu siapa lagi yang menghormati putusan MK?” Wayan menyatakannya ketika membacakan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas PPUU DPD di Sidang Paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2). Di kesempatan tersebut, ia mengemukakan beberapa isu dalam undang-undang pemilihan umum (pemilu), yaitu syarat calon anggota DPD sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa salah satu syarat calon anggota DPD ialah bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Syarat tersebut mirip ketentuan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang diuji materi oleh DPD dan perorangan anggota DPD. Dalam amar (perintah) putusannya, MK mengabulkan permohonan DPD dan perorangan anggota DPD. MK berkesimpulan bahwa syarat “domisili di provinsi” calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit dalam Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, sehingga seharusnya dimuat sebagai rumusan norma yang eksplisit dalam Pasal 12 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu). “MK memutuskan frasa bertempat tinggal di wilayah NKRI harus dimaknai sebagai syarat domisili di provinsi yang didomisilinya bagi calon anggota DPD. Kami menyampaikannya kepada KPU agar KPU menuangkan prinsip putusan MK tersebut dalam peraturannya. Tapi KPU tidak memenuhinya. Ketentuan Pasal 12 huruf C UU 8/2012 berpotensi sangat merugikan DPD (daerah), karena memberikan kesempatan bagi calon di luar daerah pemilihan untuk maju menjadi calon anggota DPD.” Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PPUU DPD dan KPU di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2013), Ketua KPU Husni Kamil Manik beralasan bahwa ketentuan tersebut penegasan Pasal 12 huruf C UU 8/2012. Di hadapan pimpinan dan anggota PPUU DPD, ia menjelaskan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPD. Waktu itu, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mempertanyakan mengapa di bawah UUD 1945, dua UU Pemilu bertentangan satu sama lain, khususnya ketentuan syarat domisili calon anggota DPD. Kedua UU Pemilu ialah Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “UU 12/2003 dengan UU Pemilu yang baru kan bertentangan. Yang dulu mengatakan harus berdomisili di daerah, yang sekarang menjadi tidak, justru di bawah UUD yang sama,” Ginandjar mencontohkan penafsiran leluasa oleh penguasa di hadapan para pakar dan kalangan pers di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Sabtu (29/3/2008). Ia membandingkan perbedaan kedua UU Pemilu di bawah UUD 1945 dengan rezim Soekarno dan Soeharto juga di bawah UUD 1945. “UUD-nya sama tapi diterapkan berbeda. Yang benar yang mana?”   Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Bagian lain, Wayan menyinggung revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Tanggal 21 Februari 2013 Tim Kerja (Timja) Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD PPUU DPD dan Wakil Ketua DPD Laode Ida bertemu Panitia Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Baleg DPR). Hasilnya, Panja Baleg DPR mendorong UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD terbagi empat undang-undang, yaitu UU tentang MPR, UU tentang DPR, UU tentang DPD, dan UU tentang DPRD. Kemudian, juga mendorong sekretariat jenderal lembaga legislatif yang mandiri dan tidak tergantung lembaga eksekutif. “Kita harus mewaspadai usulan tersebut, karena menyangkut uji materi kita ke MK, yaitu keterlibatan DPD dalam proses legislasi. Tentunya kita mendukung peningkatan peran DPD dalam proses legislasi di UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebelum penguatan posisi DPD dalam perubahan kelima konstitusi.” “Pengalaman kami membuktikan bahwa lobby-lobby seperti ini sejak tujuh tahun yang lalu, waktu kita membahas UU Susduk, ternyata tidak menghasilkan apa-apa.

16. seorang calon anggota dpr dpd dprd provinsi dan dprd kabupaten kota hanya dapat dicalonkan dalam


pemilu atau pilkada soalnya provinsi (pemilu)
kabupaten (pilkada )
ya ngga sih?

17. jika seseorang ingin menjadi anggota DPD di mana penduduk dari wilayah provinsinya berjumlah satu juta orang maka calon dpd tersebut harus didukung sekurang-kurangnya


jika berpenduduk 1juta maka sekurang kurang nya didukung 1000 orang

maaf kalo salah
follow yaa

18. Pencalonan anggota DPD dalam pemilu berasal dari ?


partai politik dan ada juga yang perseorangan.
#alexarchiko"setiap provinsi di indonesia semoga membantu:-)

19. undang undang no berapa yang memilih calon dpr,dpd,dan dprd


jawabannya adalah
UUD nomor 8 tahun 2012
kayaknya itu maaf ya kalau salah

20. Apa syarat DPD untuk menjadi calon anggota dpd?


1.WNI, telah berumur 21 tahun atau lebih;bertempat tinggal di wilayah NegaNKRI
2. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
3. berpendidikan paling rendah tamat sederajat SLTA
4.setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
5. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
6.sehat jasmani dan rohani

21. jika seseorang ingin menjadi anggota dpd di mana penduduk dari wilayah provinsinya berjumlah 1 juta orang maka calon dpd tersebut harus didukung sekurang kurangnua


25%,klau gk slh.......Jika penduduk wilayah provinsi berjumlah 1 Juta maka calon DPD tersebut harus didukung sekurang-sekurangnya 1000 orang.
Semoga membantu yah...

22. jumlah perwakilan calon dpd dari setia daerah adalah


Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang

23. calon anggota DPD harus minimal berusia ... tahun


20 tahun
no komen semoga bermanfaat dan maafin klo salah Diantara berumur tiga puluh lima tahun

24. jika seseorang ingin menjadi anggota DPD di mana penduduk dari wilayah provinsinya berjumlah satu juta orang maka calon dpd tersebut harus didukung sekurang-kurangnya


lima ratus suara 1.000.000:4=500

25. apa syarat untuk menjadi calon anggota DPD


Syaratnya adalah :
Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;sehat jasmani dan rohani;terdaftar sebagai pemilih;bersedia bekerja penuh waktu;mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali;bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang-undangan;bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dandicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihanmendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan-diatas 17 tahun                                                                                                           -warga indo                                                                                                                  -waras                                                                                                                                                                                                                                                              taunya itu doang maaf kalo salah

26. calon anggota dpd berasal dari


anggota Dpr


semoga benatCalon Anggota Berasal Dari Daerah

27. setiap daerah mencalonkan.......orang anggota DPD


setiap daerah minimal 1 orang4 orang
maaf kalau salah

28. berapa lama kampanye yang dilakukan oleh calon DPR,DPRD,DAN DPD,calon presiden dan wakil presiden,serta calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah?


3 hari sebelum pemilu

29. calon anggota DPD berasal dari


 provinsi (perseorangan)

30. seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam...*bantu jawab y..


negaara kali yah oj. Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD  kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus terdaftar sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota. 

31. calon anggota DPD berasal dari


berasal dari seluruh provinsiberasal dari seluruh propinsi di indonesia

32. 1 juta calon dpd harus didukung sekurang kurang nya


Oleh sekurang kurangnya 4000 orang.

33. Pendidikan calon anggota DPR dan DPD minimum tingkat


Strata 2/3

Itu mnurut Tante Syacalon anggota dpr dan dpd minimum tingkat daerah

34. jika seorang ingin menjadi anggota DPD dimana penduduk dari wilayah provinsinya berjumblah 1juta orang maka calon DPD tersebut harus di dukung sekurang kurangnya


provinsi yg berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapat dukungan dan paling sedikit 1.000 pemilih

35. apakah persyaratan calon anggota DPR dan calon anggota DPD berbeda? Jelaskan!


syarat calon anggota DPD dan DPR tidak lah berbeda
tetapi tugas dan bagian cara kerja nya yg berbeda

36. Calon yang diusulkan anggota belum pasti menjadi pengurus. Hal tersebut sesuai dengan cara formatur...


angka persyaratan pemenuhan kursi jabatan (maaf kl salah)jumlah angka persyaratan pemenuhan kursi jabatan

semoga membantu :))

37. Jelaskan sistem formatur dan contohnya


Sistem Formatur adalah seseorang/sekelompok orang yang diberi tugas untuk menyusun kabinet dalam pemerintahan yang baru
Contoh:
-Seseorang/sekelompok orang lagi menyusun kabinet dalam pemerintahan yang baru

38. sebutkan 3 syarat sebagai calon anggota DPD


**Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
**bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
**bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
**cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
 smoga membantu yaa :
)1.warga negara indonesia
2.berumur 17 thn atau sudah mempunyai KTP
3.sehat jasmani dan rohani

39. Calon yang diusulkan anggota belum pasti menjadi pengurus. Hal tersebut sesuai dengan cara formatur...


jumlah angka persyaratan pemenuhan kursi jabatan

semoga membantu :))

40. Pencalonan anggota DPD dlm pemilu berasal dr


Jakarta semoga bermanfaat ya buat sobatJakarta. Semoga bermanfaat ya...

Video Terkait

Kategori ips