2. Pada proses pembuatan sertifikat tanah pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sebelum dikeluarkan sertifikat perlu dilakukan pengukuran untuk memperoleh peta kadaster (pendaftaran tanah) yang mempunyai skala antara
1. 2. Pada proses pembuatan sertifikat tanah pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sebelum dikeluarkan sertifikat perlu dilakukan pengukuran untuk memperoleh peta kadaster (pendaftaran tanah) yang mempunyai skala antara
Skala antara 1:10.000 s.d 1:1.000
2. Jelaskan perbedaan hukum agraria dan hukum pertanahan serta berikan contohnya.
Jawaban:
Hukum pertanahan mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan sedangkan hukum agraria mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak
Penjelasan:
3. Bagaiman teks proses pembuatan sertifikat tanah?
1. Menyiapakan Dokumen
Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);SPPT PBB; danSurat pernyataan kepemilikan lahan.
Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:

Akta jual beli tanah;Fotokopi KTP dan KK;Fotokopi girik yang dimiliki;Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
2. Mengunjungi Kantor BPN
Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.
Semoga Membantu
Bisa Disimpulkan Sendiri
4. Kepemilikan serifikat hak milik memang sangat penting,sebab sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah atau lahan,tanpa adanya sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki seseorang,maka sengketa tanah sangat mungkin untuk terjadi. Walaupun demikian masih banyak masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah,lalu bagaimana jika konflik sudah kepalang terjadi jika kamu belum memiliki sertifikat tanah?
Jawaban:
saya akan ikuti sesuai prosedur kepemilikan tanah dan melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan
5. contoh makalah tetang Hukum di Indonesia
Hukum Acara
radarbangka.co.id
Untuk tegaknya hukum materiil ini diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara adalah peraturan yang mengatur bagaimana cara dan siapa saja yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
Apabila tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang yang berusaha menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan untuk menegakkan hukum tersebut. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana, diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan untuk menegakkan hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.
Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para jaksa, polisi, hakim, advokat serta petugas Lembaga Pemasyarakatan. Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi adalah hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, ini karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan serta pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut.
Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata, termasuk hukum acara tata usaha negara adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak bisa diberikan peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Hukum Adat
tentang-ilmuhukum.blogspot.com
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dan dipakai oleh masyarakat di Negara Indonesia dan Negara Asia lainnya seperti India, Jepang, dan Tiongkok. Hukum adat merupakan salah satu hukum yang dipakai di Indonesia. Sumbernya adalah aturan-aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan kesadaran hukum masyarakatnya.
6. Tanggapan tentang persoalan tanah adat dan hukum agraria dan berikan contohnya
Jawaban:
Pengakuan hak ulayat juga terdapat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Lalu, hak menguasai dari negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah. Demikian yang disebut dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).
Jadi, inilah yang menjadi dasar bagi pengaturan tanah ulayat.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
7. Jenis peta yang di pergunakan untuk membantu dalam proses pembuatan sertifikat tanah oleh BPN adalah
Kelas : X
mapel : geografi
materi : peta
kategori : jenis peta
kata kunci : sertifikat tanah
jawaban:
peta yg digunakan dan membantu dalam proses pembuatan sertifikat tanah disebut dengan PETA KADASTER.
semoga manfaat
8. Jelaskan alur pembuatan sertifikat hak atas tanah
Jawaban:
kamu nanyak kamu bertanya tanya
9. Sertifikat tanah merupakan contoh
aset atau barang yg berharga
10. Berapa lama proses balik nama sertifikat tanah ?
Jawaban:
Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari.
11. tolong buatkan contoh makalah dengan 'keikutsertaan masyarakat ilmiah dalam pelaksanaan demokrasi dalam negara hukum
Rumusan Masalah :
1. Apa yang menjadi tumpuan demokrasi pancasila dalam negara hukum Indonesia
2. Apa contoh daripada prinsip pokok Demokrasi Pancasila
Pembahasan
1. demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa ; menjunjung tinggi HAM ; didukung oleh kecerdasan masyarakat Indonesia ; menjamin otonomi daerah ; sistem pemisahan kekuasaan negara ; prinsip rule of law ; berkeadilan sosial ; mengusahakan kesejahteraan rakyat
; sistem peradilan yg merdeka , babas dan tidak memihak
2. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah. yakni peradilan yang merdeka yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah/partai politik sehingga dapat menyalurkan apirasi rakyat.
12. Saya mau membuat sertifikat di badan pertanahan nasional tetapi sudah 2 tahun belum juga selesai, apa saja perbuatan hukum yang sudah dilanggar oleh badan pertanahan nasional?
Jawaban:
keterlambatan dalam pembuatan sertifikat
kelalaian
13. Dimana proses balik nama sertifikat tanah
Jawaban:
dapat dilakukan sendiri atau diserahkan pada PPAT untuk diurus
14. Silahkan saudara analisis bagaimana akibat hukum pembuatan balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemiliknya apabila ditinjau dari tertib administrasi pertanahan!
Jawaban:
Dalam konteks tertib administrasi pertanahan, pembuatan balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemiliknya dapat memiliki beberapa konsekuensi yang signifikan. Namun, penting untuk dicatat bahwa konsekuensi ini dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum yang berlaku dan persyaratan hukum yang ada di negara atau wilayah yang bersangkutan. Oleh karena itu, analisis ini bersifat umum dan tidak mengacu pada hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.
Berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin timbul dari pembuatan balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemiliknya:
1. Ketidakpastian kepemilikan: Pembuatan balik nama tanpa sepengetahuan pemilik dapat menciptakan ketidakpastian terkait kepemilikan tanah. Pemilik yang sah mungkin tidak menyadari perubahan status kepemilikan tanah mereka dan ini dapat mengganggu kepastian hukum terkait hak atas tanah.
2. Pelanggaran hak pemilik: Tindakan pembuatan balik nama tanpa sepengetahuan pemilik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pemilik tanah. Pemilik yang sah memiliki hak untuk mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap setiap perubahan yang terjadi pada status kepemilikan tanah mereka. Tanpa persetujuan pemilik, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak properti mereka.
3. Risiko penipuan: Pembuatan balik nama tanpa sepengetahuan pemilik juga membuka peluang untuk penipuan. Orang yang tidak berhak dapat dengan sengaja mencoba untuk mengalihkan kepemilikan tanah secara ilegal dengan memanipulasi dokumen atau proses administrasi pertanahan. Hal ini dapat merugikan pemilik yang sah dan menyebabkan ketidakstabilan dalam sistem pertanahan.
4. Ketidakpercayaan pada sistem administrasi pertanahan: Tindakan pembuatan balik nama tanpa sepengetahuan pemilik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan. Jika orang percaya bahwa proses administrasi pertanahan tidak dapat diandalkan atau rentan terhadap penyalahgunaan, hal ini dapat menghambat investasi dan pengembangan properti, serta merugikan stabilitas pasar properti.
5. Masalah hukum dan litigasi: Pembuatan balik nama tanpa persetujuan pemilik dapat memicu masalah hukum dan litigasi yang kompleks. Pemilik yang sah mungkin akan mengajukan gugatan hukum untuk memulihkan hak kepemilikan mereka, yang dapat menghasilkan konflik yang memakan waktu dan biaya. Selain itu, pemerintah atau lembaga administrasi pertanahan yang bertanggung jawab juga dapat menghadapi gugatan dan tanggung jawab hukum akibat tindakan yang melanggar prosedur atau peraturan.
Penting untuk dicatat bahwa konsekuensi ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan huk
15. Tanah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kedudukan tanah yang penting ini maka harus diimbangi dengan usaha untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam bidang pertanahan, sehingga diatur dalam hukum agraria dan melaksanakan administrasi pertanahan. Pertanyaan : A. Silakan Saudara analisis akibat hukumnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan. B. Menurut analisis Saudara, apakah tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian dari hukum agrarian. Tanah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kedudukan tanah yang penting ini maka harus diimbangi dengan usaha untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam bidang pertanahan, sehingga diatur dalam hukum agraria dan melaksanakan administrasi pertanahan. Pertanyaan : A. Silakan Saudara analisis akibat hukumnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan. B. Menurut analisis Saudara, apakah tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian dari hukum agrarian.
Jawaban:
A. Bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan, maka dapat terjadi permasalahan seperti tidak terkendalinya pemanfaatan tanah, tidak terkendalinya pembagian hak atas tanah, dan tidak terlaksananya pembayaran pajak atas tanah. Hal ini akan berdampak pada tidak terwujudnya keadilan bagi semua pihak yang terkait dengan tanah, seperti para petani, pemilik tanah, dan pemerintah.
B. Menurut analisis, tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian dari hukum agrarian. Hukum agrarian merupakan hukum yang mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan tanah, termasuk tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian integral dari hukum agrarian yang harus diatur dan dilaksanakan dengan baik untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan pembangunan sumber daya alam secara sehat dan sejahtera.
Penjelasan:
16. Hubungan hukum pertambangan dengan hukum agraria
sebidang tanah termaksud dalan hukum agraria hukum agraria sangat luas karna mencangkup air, bumi dan kekayaan yang ada didalamnya merupakan Karunia yang maha kuasa dan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat
hukum agraria ini juga termaksud dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Semoga membantu
17. Apa itu hukum agraria
hukum agraria adalah seluruh kaidah hukum baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.Hukum Agraria merupakan sebuah hukum tanah yang hanya mengatur masalah pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.
sumber : sejarah indonesia.
18. Silakan saudara analisis akibat hukumnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan
terdapat berbagai hukum contoh pengurusan ijin usaha yang berkaitan dengan ekploitasi sumber daya alam
19. Kenapa sertifikat tanah penting dari segi hukum ?
Jawaban:
Dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah tersebut, maka menurut undang-undang sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat sehingga bagi pemiliknya diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Penjelasan:
semoga membantu:)
20. Mengapa hukum agraria sering disebut hukum tanah???
karena dilihat dari makna kata"agraris" yg berarti tanahIya agraria bisa juga disebut tanah
21. dalam hukum agraria adalah keseluruhan kaidah kaidah hukum yang mengatur mengenai agraria, secara lebih luas tidak hanya mengenai tanah saja, secara luasnya apa saja?
Jawaban:
Jawaban:
Jawaban: karena pendidikan Pancasila itu sangatlah penting bagi peserta didik akan peristiwa, kehidupan sehari-hari karena Pancasila mengajar kan tentang nilai moral yang terkandung di dalamnya, sehingga sifat, perilakunya baik, mulia dan terpuji
Penjelasan:
jadikan jawaban tercerdas
22. Hukum agraria itu apa
Hukum Agraria ==> Suatu kaidah kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
√Semoga bermanfaat apabila jawaban ini menurut kakak benar dan dapat membantu jangan lupa jadikan yang terbaik dengan cara memencet bintang.
Note : Koreksi bila ada kesalahan dan semangat terus kak ^_^
23. Apa yang dimaksud bahwa hukum agraria nasional melakukan perubahan hukum agraria lama secara fundamental?
Jawaban:
Yang dimaksud bahwa hukum agraria nasional melakukan perubahan hukum agraria lama secara fundamental adalah bahwa hukum agraria nasional mengubah struktur, konsepsi, dan isi dari hukum agraria lama yang bersifat dualis, diskriminatif, dan tidak sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.
Struktur hukum agraria lama terdiri dari berbagai macam aturan yang berbeda-beda untuk orang Indonesia dan bukan orang Indonesia, seperti Agrarische Wet (AW), Agrarisch Besluit (AB), Agrarisch Eigendom (AE), dan lain-lain. Struktur ini menyebabkan ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih hak-hak atas tanah, dan ketidakpastian hukum.
Konsepsi hukum agraria lama didasarkan pada pandangan kolonial yang menganggap tanah di Indonesia sebagai tanah negara (dominium) yang dapat dikuasai dan dieksploitasi oleh pemerintah kolonial dan pihak-pihak asing. Konsepsi ini mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan rakyat Indonesia atas tanah dan sumber daya alam.
Isi hukum agraria lama mengatur tentang hak-hak atas tanah yang bersifat individualis, komersialis, dan liberalis. Hak-hak atas tanah ini tidak memperhatikan fungsi sosial, ekologis, dan kultural dari tanah. Isi hukum agraria lama juga tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi rakyat Indonesia yang ekonomis lemah.
Hukum agraria nasional mengubah hal-hal tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang menjadi landasan hukum tunggal dalam bidang pertanahan di Indonesia. UUPA berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin hak-hak rakyat Indonesia atas tanah dan sumber daya alam.
Struktur hukum agraria nasional bersifat unifikasi, yaitu menyatukan semua aturan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia menjadi satu sistem hukum yang seragam dan sederhana. Struktur ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul, agama, atau ras.
Konsepsi hukum agraria nasional didasarkan pada pandangan nasionalis yang menganggap tanah di Indonesia sebagai tanah air (patria) yang merupakan kesatuan dari bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Konsepsi ini menghormati hak-hak masyarakat adat dan rakyat Indonesia atas tanah dan sumber daya alam sesuai dengan prinsip-prinsip moderasi beragama.
Isi hukum agraria nasional mengatur tentang hak-hak atas tanah yang bersifat demokratis, sosialis, dan humanis. Hak-hak atas tanah ini memperhatikan fungsi sosial, ekologis, dan kultural dari tanah. Isi hukum agraria nasional juga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi rakyat Indonesia yang ekonomis lemah.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum agraria nasional melakukan perubahan hukum agraria lama secara fundamental dalam segala aspeknya.
Semoga membantu :)
24. a. Berdasarkan hal tersebut, Tanah Adat menjadi dasar Hukum Agraria. secara pembagian Hukum tergolong Hukum publik atau ke Hukum Privat? Jelaskan argumentasi anda.
Jawaban:
Tanah adat secara pembagian hukum termasuk hukum Privat, karena tanah adat dikuasai secara perorangan atau permata rumah atau marga tertentu,,
25. dalam hukum agraria adalah keseluruhan kaidah kaidah hukum yang mengatur mengenai agraria, secara lebih luas tidak hanya mengenai tanah saja, secara luasnya apa saja?
Jawaban:
Jawaban: karena pendidikan Pancasila itu sangatlah penting bagi peserta didik akan peristiwa, kehidupan sehari-hari karena Pancasila mengajar kan tentang nilai moral yang terkandung di dalamnya, sehingga sifat, perilakunya baik, mulia dan terpuji.
Penjelasan:
di atas trmasuk penjelasan
26. Jelaskan keberadaan hukum pertanahan dan hak atas tanah yang ada sebelum kemerdekaan Indonesia sampai saat sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria
a. bahwa didalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
c. bahwa hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat;
d. bahwa bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum;
27. buatlah 5 soal tentang materi hukum agraria
Penerapan Teori Kasus: Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan akan susu dan keju yang semakin meninkat di dalam negeri serta permintaan dari luar negeri, PT. Susu Murni Pangalengan bermaksud akan membangun petenakan sapi perah. Untuk keperluan tersebut dana yang diperlukan cukup besar sehingga PT. Susu Murni Pangalengan mencari investor yang akan dapat membantunya dalam menjalankan usahanya nanti. Kemudian ada investor dari Selandia Baru yang berminat dan akhirnya sepakat untuk membentuk perusahaan patungan (joint venture) yang akan membangun peternakan sapi perah tersebut dengan nama PT. Diary Farm Indonesia (PT. DFI). Lokasi yang akan dijadikan peternakan sapi perah tersebut telah dipilih di Desa Pengalengan, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat seluas 10 hektar.
Pertanyaan: 1. a. Menurut hukum yang berlaku, izin apa yang harus diperoleh PT. DFI sebelum melakukan perolehan tanah di lokasi tersebut? Apa dasar hukumnya?
b. Siapa yang berwenang menerbitkan izin tersebut dan berikan dasar hukumnya?
2. Jelaskan prosedur yang tepat menurut hukum yang harus dilakukan agar PT. DFI dapat menguasai secara sah tanahtanah berikut dan berikan dasar hukumnya:
a. Tanah Hak Milik kepunyaan Mang Kabayan seluas 5.000m 2?
b. Tanah Hak Guna Bangunan PT. Pangalengan Jaya seluas 3,5 hektar?
c. Tanah Negara eks perkebunan teh seluas 6 hektar?
3. Dalam rangka perolehan tanah di lokasi tersebut, menurut hukum yang berlaku:
a. Bolehkah PT. DFI membeli tanah Hak Milik Mang Kabayan dan apa alasannya?
b. Bolehkah PT. DFI menempuh upaya pencabutan hak dan apa alasannya? Berikan dasar hukumnya!
4. a. Hak atas tanah apa yang paling tepat untuk keperluan tersebut dan berapa lama jangka waktu haknya? Apa dasar hukumnya?
b. Instansi pertanahan mana yang berwenang memberikan hak atas tanah sesuai luas tanahnya?
c. Jika PT. DFI akan membangun pabrik pengolahan susu dan keju di lokasi tersebut, apakah harus mengajukan hak baru dan apa alasannya?
d. Jika PT. DFI akan membangun pabrik pengolahan susu dan keju di Kabupaten Subang, apakah harus mengajukan hak baru? Hak atas tanah apa dan berapa lama jangka waktunya?
5. PT. DFI memperoleh Kredit Modal Kerja dari Bank Jabar Cabang Utama Bandung dalam rangka pembangunan pabrik pengolahan susu di Kabupaten Subang dengan jaminan berupa Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan pabrik susu. Perjanjian kreditnya telah dibuat di hadapan Notaris Mila Karmila, SH, di Jalan Sunda No. 115 Bandung.
a. Asas apa yang dikenal oleh Hukum Tanah Nasional yang memungkinkan pembedaan obyek yang dibebani Hak Tanggungan yaitu tanah dan bangunan pabrik susu dalam kasus ini?
b. Dimana harus dilakukan pemberian Hak Tanggungan oleh PT. DFI sesuai kasus di atas? Untuk memenuhi syarat apa?
c. Apa tanda buktinya telah dilakukan pemberian Hak Tanggungan?
d. Dimana harus dilakukan pendaftaran Hak Tanggungan tersebut? Untuk memenuhi syarat apa?
e. Apa tanda bukti lahirnya Hak Tanggungan yang diberikan PT. DFI kepada bank? Terdiri dari apa saja bukti hak tersebut?
f. Jika pada tanggal 24 Mei 2007 PT. DFI dan Bank menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan Fitri Wiriaatmadja, SH, PPAT di Kabupaten Subang, pada tanggal berapa Hak Tanggungan lahir secara hukum? (dengan asumsi bahwa berkas diterima lengkap oleh Kantor Pertanahan setempat dalam jangka waktu maksimum yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan dan dengan catatan bahwa hari kerja di Kabupaten Subang dalam satu minggu adalah enam hari) g. Bagi bank pemegang Hak Tanggungan, kewenangan apa yang dimilikinya dari lahirnya Hak Tanggungan tersebut?
II. Pengetahuan Teori 1. Uraikan pengertian terkait dengan rumah susun berikut ini:
a. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
b. Satuan Rumah Susun
c. Tanah Bersama
d. Bagian Bersama, apa saja contohnya?
e. Benda Bersama, apa saja contohnya?
f. Roya Parsial
2. a. Apa yang dimaksud dengan rechtsverwerking di dalam PP Nomor 24 Tahun 1997? Apa hubungannya dengan sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut Negara Republik Indonesia menurut PP Nomor 24 Tahun 1997?
b. Uraikanlah perbedaan tujuan dari fiscaal kadaster dengan legal cadaster dalam rangka pendaftaran tanah!
c. Tujuan pendaftaran manakah yang sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997? Sebutkan dasar hukumnya di dalam PP Nomor 24 Tahun 1997!3.
a. Apakah yang dimaksud jual beli tanah menurut hukum tanah nasional? Sebutkan syarat sahnya jual beli menurut hukum tanah nasional! Berikan dasar hukumnya (yurisprudensinya)!
b. Apa fungsi pendaftaran tanah dalam rangka jual beli tanah?
c. Apa fungsi pendaftaran tanah dalam rangka permohonan hak?
d. Apa fungsi pendaftaran tanah dalam rangka pendaftaran Hak Tanggungan?
28. 1. Tanah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kedudukan tanah yang penting ini maka harus diimbangi dengan usaha untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam bidang pertanahan, sehingga diatur dalam hukum agraria dan melaksanakan administrasi pertanahan. Pertanyaan : A. Silakan Saudara analisis akibat hukumnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan
Hukum adalah salah satu aturan yang bersifat tegas, memaksa, dan memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Berdasarkan soal, dapat disimpulkan bahwa analisis akibat hukumnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan adalah bisa mengakibatkan tidak tercapainya suatu tujuan pembangunan yang diinginkan. hal ini dikarenakan tidak adanya pengaturan yang jelas tentang pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang ada.
Pembahasan:
Setiap negara memiliki hukum. Hukum tersebut untuk mengatur kehidupan. Hukum adalah salah satu aturan yang bersifat tegas, memaksa, dan memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Berdasarkan soal, dapat disimpulkan bahwa analisis akibat hukumnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan adalah bisa mengakibatkan tidak tercapainya suatu tujuan pembangunan yang diinginkan. hal ini dikarenakan tidak adanya pengaturan yang jelas tentang pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang ada.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pengertian hukum https://brainly.co.id/tugas/1785609
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
29. Cara membuat makalah , dan buatlah contohnya!
-kata pengantarnya berisi kata kata harapan penulis
-daftar isi
-pendahuluan yang berisi tugas dan manfaat yang diinginkan
-inti makalah
-kesimpulan
-sumber yang anda pakai
#maaf kalau salah
30. Silahkan anda analisiakubat hukumnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitakn dengan administrasi pertanahan? Ready full jawaban 082249201952
Hukum adalah suatu aturan yang bersifat tegas, memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Berdasarkan soal, dapat disimpulkan bahwa analisis akibatnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan adalah akan muncul sengketa dan konflik tentang kepemilikan suatu lahan maupun tanah karena tidak ada hukum agraria yang mengatur tentang administrasi pertanahan.
Pembahasan:
Masyarakat Indonesia sangat beragam. Oleh karena itu, diperlukan adanya hukum. Hukum adalah suatu aturan yang bersifat tegas, memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Berdasarkan soal, dapat disimpulkan bahwa analisis akibatnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan adalah akan muncul sengketa dan konflik tentang kepemilikan suatu lahan maupun tanah karena tidak ada hukum agraria yang mengatur tentang administrasi pertanahan.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pengertian hukum brainly.co.id/tugas/1785609
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
31. Contoh surat kuasa untuk kehilangan sertifikat tanah
Jawaban:
jawabbannya cari di Google kak
32. Sertifikat tanah atau akta tanah dibuat oleh
notaris semoga ini membantu yahh
notaris(maaf kalau salah)
33. Jelaskan alur pembuatan sertifikat hak atas tanah
Jawaban:
Tahap pertama dengan membawa semua dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional keberadaan tanah. Selain menyerahkan dokumen, Anda juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian Anda diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
34. jenis peta untuk memperoses pembuatan sertifikat tanah oleh BPN
peta tata guna tanah atau lahan
35. apakah uu agraria adalah contoh hukum yang di kodifikasikan ?
benar bahwa UU agraria adalah contoh hukum yg dikodifikasikan.
itu yg dapat saya jawab kak.
semoga membantu
36. Jelaskan pengaturannya dalam sistem Tanah Hak Indonesia DAN Tanah Hak Barat dalam Hukum Agraria?....
Jawaban:
keberadaan hukum pertanahan dan hak atas tanah yang ada sebelum kemerdekaan Indonesia sampai saat sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agrari atujuan di keluarkan UU Agraria tahun 1870 yang berkedok melindungi hak tanah bangsa indonesia
Semoga membantu
[tex].[/tex]
37. Hubungan hukum pertambangan dengan hukum agraria
Dalam hukum agraria dan hukum pertambangan, hubungan yang ada adalah hak-hak yang berkaitan dengan penggunaan tanah atau lahan tertentu sebagai lahan pertambangan yang meliputi:
Hak MilikHak PakaiHak UsahaHak Guna BangunanPembahasanHukum pertambangan adalah ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur kegiatan pertambangan yang ada di Indonesia. Pengertian dari kegiatan menambang sendiri adalah kegiatan yang dilakukan dengan mengeruk tanah dengan tujuan untuk menemukan logam atau batuan berharga yang ada di dalam tanah. Selain hukum pertambangan, ada pula yang disebut dengan hukum agraria.
Agraria sendiri pada dasarnya adalah hal yang sangat luas karena merupakan ruang yang meliputi tanah, air, dan udara. Maka dari itu, seluruh kekayaan alam yang ada di tanah, air, dan udara pada dasarnya akan diatur di dalam hukum agraria. Di Indonesia, hukum yang mengatur mengenai agraria ini bisa ditemukan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam yang ada di bumi dan air akan digunakan untuk kepentingan rakyat dan akan dikuasai oleh negara.
Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa hukum agraria adalah payung besar dari kegiatan pertambangan, lingkungan, ataupun kehutanan.
Pelajari lebih lanjutMateri tentang pengertian hutan dan kehutanan
https://brainly.co.id/tugas/31938750
Materi tentang tahapan kegiatan pertambangan
https://brainly.co.id/tugas/1033991
Materi tentang hasil pertambangan yang dimiliki oleh Singapura
https://brainly.co.id/tugas/3036156
Detail jawabanKelas: 10
Mapel: PPKn
Bab: 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode: 10.9.2
#AyoBelajar
38. buatkan soal tentang hukum agraria nasional
Jawaban:
Pertanyaan: 1. a. Menurut hukum yang berlaku, izin apa yang harus diperoleh PT. DFI sebelum melakukan perolehan tanah di lokasi tersebut? Apa dasar hukumnya?
b. Siapa yang berwenang menerbitkan izin tersebut dan berikan dasar hukumnya?
2. Jelaskan prosedur yang tepat menurut hukum yang harus dilakukan agar PT. DFI dapat menguasai secara sah tanahtanah berikut dan berikan dasar hukumnya:
a. Tanah Hak Milik kepunyaan Mang Kabayan seluas 5.000m 2?
b. Tanah Hak Guna Bangunan PT. Pangalengan Jaya seluas 3,5 hektar?
c. Tanah Negara eks perkebunan teh seluas 6 hektar?
3. Dalam rangka perolehan tanah di lokasi tersebut, menurut hukum yang berlaku:
a. Bolehkah PT. DFI membeli tanah Hak Milik Mang Kabayan dan apa alasannya?
b. Bolehkah PT. DFI menempuh upaya pencabutan hak dan apa alasannya? Berikan dasar hukumnya!
4. a. Hak atas tanah apa yang paling tepat untuk keperluan tersebut dan berapa lama jangka waktu haknya? Apa dasar hukumnya?
b. Instansi pertanahan mana yang berwenang memberikan hak atas tanah sesuai luas tanahnya?
c. Jika PT. DFI akan membangun pabrik pengolahan susu dan keju di lokasi tersebut, apakah harus mengajukan hak baru dan apa alasannya?
d. Jika PT. DFI akan membangun pabrik pengolahan susu dan keju di Kabupaten Subang, apakah harus mengajukan hak baru? Hak atas tanah apa dan berapa lama jangka waktunya?
5. PT. DFI memperoleh Kredit Modal Kerja dari Bank Jabar Cabang Utama Bandung dalam rangka pembangunan pabrik pengolahan susu di Kabupaten Subang dengan jaminan berupa Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan pabrik susu. Perjanjian kreditnya telah dibuat di hadapan Notaris Mila Karmila, SH, di Jalan Sunda No. 115 Bandung.
a. Asas apa yang dikenal oleh Hukum Tanah Nasional yang memungkinkan pembedaan obyek yang dibebani Hak Tanggungan yaitu tanah dan bangunan pabrik susu dalam kasus ini?
b. Dimana harus dilakukan pemberian Hak Tanggungan oleh PT. DFI sesuai kasus di atas? Untuk memenuhi syarat apa?
c. Apa tanda buktinya telah dilakukan pemberian Hak Tanggungan?
d. Dimana harus dilakukan pendaftaran Hak Tanggungan tersebut? Untuk memenuhi syarat apa?
e. Apa tanda bukti lahirnya Hak Tanggungan yang diberikan PT. DFI kepada bank? Terdiri dari apa saja bukti hak tersebut?
f. Jika pada tanggal 24 Mei 2007 PT. DFI dan Bank menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan Fitri Wiriaatmadja, SH, PPAT di Kabupaten Subang, pada tanggal berapa Hak Tanggungan lahir secara hukum? (dengan asumsi bahwa berkas diterima lengkap oleh Kantor Pertanahan setempat dalam jangka waktu maksimum yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan dan dengan catatan bahwa hari kerja di Kabupaten Subang dalam satu minggu adalah enam hari) g. Bagi bank pemegang Hak Tanggungan, kewenangan apa yang dimilikinya dari lahirnya Hak Tanggungan tersebut?
II. Pengetahuan Teori 1. Uraikan pengertian terkait dengan rumah susun berikut ini:
a. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
b. Satuan Rumah Susun
c. Tanah Bersama
d. Bagian Bersama, apa saja contohnya?
e. Benda Bersama, apa saja contohnya?
f. Roya Parsial
2. a. Apa yang dimaksud dengan rechtsverwerking di dalam PP Nomor 24 Tahun 1997? Apa hubungannya dengan sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut Negara Republik Indonesia menurut PP Nomor 24 Tahun 1997?
b. Uraikanlah perbedaan tujuan dari fiscaal kadaster dengan legal cadaster dalam rangka pendaftaran tanah!
c. Tujuan pendaftaran manakah yang sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997? Sebutkan dasar hukumnya di dalam PP Nomor 24 Tahun 1997!3.
a. Apakah yang dimaksud jual beli tanah menurut hukum tanah nasional? Sebutkan syarat sahnya jual beli menurut hukum tanah nasional! Berikan dasar hukumnya (yurisprudensinya)!
b. Apa fungsi pendaftaran tanah dalam rangka jual beli tanah?
c. Apa fungsi pendaftaran tanah dalam rangka permohonan hak?
d. Apa fungsi pendaftaran tanah dalam rangka pendaftaran Hak Tanggungan?
Penjelasan:semoga bermanfaat
Jawaban:
Apa yang dimaksud dengan hukum agraria?
Apakah hak pakai dapat dialihkan?
Apakah hak pakai atas tanah dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain?
Apakah masyarakat yg tinggal di pulau kecil dapat memiliki hak tanah atas pulau trsebut?
Maaf klo salah
39. Pertanyaan : A. Silakan Saudara analisis akibat hukumnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan.
Saya coba bantu jawab pertanyaan anda ya!
Jangan lupa berikan bintang , dan jadikan jawaban terbaik ! (Tekan gambar mahkota)
====================================================
Jika agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan, maka dapat terjadi beberapa akibat hukum yang negatif. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
Ketidakteraturan dan kekacauan dalam penyelenggaraan pertanahan, sehingga dapat menyebabkan masalah seperti tidak terpenuhinya hak-hak atas tanah, tidak terlaksananya pengelolaan tanah yang baik, atau bahkan terjadinya konflik tanah.tidak terwujudnya pengelolaan tanah yang adil dan merata, karena tidak adanya mekanisme yang jelas untuk mengatur hak-hak atas tanah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.tidak terlaksananya pengelolaan tanah yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai penggunaan tanah yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.tidak tercapainya keadilan bagi masyarakat dalam hal akses terhadap tanah dan sumber daya alam lainnya, karena tidak adanya mekanisme yang jelas untuk mengatur hak-hak atas tanah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.tidak terlaksananya pengelolaan tanah yang sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai penggunaan tanah yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.tidak terlaksananya pengelolaan tanah yang sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai penggunaan tanah yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.40. Jenis peta yang dibuat untuk membantu pembuatan sertifikat tanah?
Peta kadaster dengan skala 1:100-1:500