Contoh Makalah Asas Asas Hukum Pidana

Contoh Makalah Asas Asas Hukum Pidana

asas asas hukum pidana

Daftar Isi

1. asas asas hukum pidana


1. Asas Teritorial
2. Asas Personal
3. Asas Perlindungan
4. Asas Universalada 5 asas dalam hukum pidana yaitu :
- asas legalitas
- asas tiada pidana tanpa kesalahan
- asas teritorial
- asas nasionalitas aktif
- asas nasionalitas pasif 

#semoga bermanfaat ... 

2. asas-asas hukum pidana


Asas yang dirumuskan di dalam KUHP atau perundang-undangan lainnya; b. Asas yang tidak dirumuskan dan menjadi asas hukum pidana yang tidak tertulis, dan dianut di dalam yurisprudensi. Asas legalitas tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP. asas yang dirumuskan didalam kuhp atau perundang undang lainnya.asas yang tidak dirumuskan dan menjadi asas hukum pidana yang tidak tertulis dan dianut didalam yurisprudensi.asas legalitas tercantum didalam pasal 1 ayat 1 khup.


semoga membantu ya....
maaf kalau salah :v.

3. asas asas hukum pidana yaitu


Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya

4. Jelaskan apa kaitan antara asas-asas hukum acara pidana dengan (praktek) penegakan hukum pidana


Jawaban:

1. Merupakan dasar dalam pembentukan hukum acara pidana;

2. Memperlihatkan apakah hukum acara pidana yang dilaksanakan tersebut memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan (criminal justice system).

3. Dijadikan dasar untuk mengukur apakah tindakan penegak hukum dalam melaksakan hukum acara pidana telah sesuai atau tidak.

Penjelasan:


5. jelaskan asas-asas dan prinsip hukum acara perdata dan bagaimana perbedaan dengan hukum acara pidana​


Jawaban:

Asas Hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret.


6. Asas-asas yang termasuk dalam sistem hukum pidana


Jawaban ;

Penjelasan:

Asas LegalitasAsas Tetorital Asas Personalitas Asas Perlindungan Asas Persamaan

7. Asas-asas yang termasuk dalam sistem hukum pidana


Jawaban:

5 asas hukum pidana, yakni

1) asas legalitas,

2) asas teritorial,

3) asas personalitas,

4) asas perlindungan, dan

5) asas persamaan.

Penjelasan:

maaf kalo salahh


8. jelaskan asas asas hukum acara pidana​


1. Asas Legalitas

Asas ini berkaitan dengan seseorang itu tidak dapat dikenakan suatu sanksi pidana selama tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terdapat dalam KUHP sebagaimana di jelaskan pasal 1 ayat (1) yang berbunyi :” tidak ada perbuatan apapun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang-undangan yang sudah dicantumkan.”

2.Asas Teritorialitas

Asas ini sebenarnya berlaku pada hukum internasional karna asas ini sangat penting untuk menghukum semua orang yang berada di Indonesia yang melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut baik dilakukan di Indonesia maupun di luar. Akan tetapi asas ini berisi asas positif yang dimana tempat berlaku seorang pidana itu berdiam diri. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 KUHP berbunyi :

”ketentuan pidana dalam perundang-undangan di indonesia diterapkan bagi setiap orang melakukan tindak pidana di Indonesia.”

3. Asas Nasional Aktif (Asas Personalitas)

Asas ini membahas tentang KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan tindak pidana diluar negara Indonesia. Dalam hukum internasional hukum ini disebut asas Personalitas. Akan tetapi hukum ini tergantung dengan perjanjian bilateral antar negara yang membolehkan untuk mengadili tindak pidana tersebut sesui asal negaranya.

4. Asas Nasional Pasif (Asas Perlindungan)

Asas ini memberlakukan KUHP terhadap siapapun baik WNI ataupun warga negara asing yang melakukan perbuatan tindak pidana diluar negara Indonesia sepanjang erbuatan tersebut melanggar kepentingan negara Indonesia.

5. Asas Universalitas

Asas universalitas ini biasanya berkaitan dengan asas kemanusiaan, dalam arti sipelaku tindak pidana ini akan dikenakan pidana yang berlaku dengan tempat atau dimana ia berhenti seperti tindak pidana terorisme yang dimana kasus ini telah melibatkan semua negara atau semua negara telah bersepakat jika hal yang demikian itu merupakan tindak pidana

6. Asas Tidak Ada hukuman Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)

Asas ini mempunyai makna yang sama dengan makna asas Legalitas itu sendiri sehingga asas ini dibekukan kedalam satu asas yang fundamental yaitu menjadi asas Legalitas. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan atau Asas Kesalahan mengandung pengertian bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum pidana yang berlaku, tidak dapat dipidana oleh karena ketiadaan kesalahan dalam perbuatannya tersebut.


9. Tolong jelaskan asas penegakan hukum pidana


Jawaban:

Hukum pidana adalah ketentuan yang memuat peraturan-peraturan dan rumusan-rumusan dari tindak pidana, peraturan mengenai syarat-syarat tentang bilamana seseorang itu menjadi dapat dihukum, penunjukan dari orang-orang yang dapat dihukum dan ketentuan-ketentuan mengenai hukuman-hukumannya sendiri. Jadi, hukum pidana menentukan tentang bilamana seseorang itu dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan bilamana hukuman tersebut dapat dijatuhkan


10. sebutkan asas hukum pidana


1. Asas legalitas
2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan
3. Asas teritorial
4. Asas nasionalitas aktif
5. Asas nasionalitas pasif

11. Hukum pidana indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak !


3 Fakta Hukum Pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak :

1. Perundang-undang pidana harus dirumuskan secara tertulis, faktanya di Indonesia hukum yang berlaku (hukum positif) meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa, hukum adat, dan hukum Islam (terutama dalam hukum perdata) dalam lapangan hukum pidana selain atas dasar KUHP dan Kitab. Undang-undang diluar KUHP sebagai dasar legalitas perbuatan yang dapat dihukum. Dalam masyarakat ada juga adat diakui keberlakuan hukum adat pidana yang pada umumnya tidak tertulis tetapi merupakan kaidah-kaidah yang tetap hidup, tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat adat sebagai hukum yang hidup.

2. Peraturan hukum pidana tidak boleh surut. Untuk menjamin kepastian hukum harus ditetapkan terlebih dahulu ketentuan pidana tentang suatu perbuatan tindak pidana baru kemudian pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sangsi pidana sebagai konsekuwensi logis pilihan bebas subyek hukum untuk berbuat suatu perbuatan yang dilarang, hal ini sejalan pula dengan prinsip umum bahwa setiap orang terikat pada suatu undang-undang sejak undang-undang tersebut dinyatakan berlaku dan telah diundangkan dalam lembaran Negara.

3. Dalam penerapan hukum pidana tidak boleh menggunakan analogi. Penerapan hukum pidana terhadap kasus konkrit Hakim harus melakukan penemuan hukum melalui sumber hukum dengan menggunakan metode penafsiran dalam hukum pidana, penafsiran dibutuhkan dalam hukum pidana, asas legalitas membatasi secara rinci dan cermat perbuatan apa saja yang dapat dipidana.

Penjelasan:

hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa Jikalau undang-undang diubah setelah perbuatan itu dilakukan maka kepada tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya.


12. Pentingnya asas legalitas dalam pelaksanaan hukum pidana


untuk memberi sanksi yang adil pada pidana atau pelaku kesalahan

13. Dalam hukum pidana internasional, dikenal Asas Par In Parem In Hebet Imperium. Diskusikanlah asas tersebut, kemudian buatlah contoh peristiwa dari asas tersebut!


Asas dalam hukum pidana internasional Par In Parem In Hebet Imperium adalah...

sebuah asas hukum yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang sama kedudukannya tidak mempunyai yuridiksi terhadap pihak yang lainnya.contoh dari asas ini yaitu:

asas tersebut digunakan dalam sebuah konteks hukum pidana internasional dan sangat penting digunakan dalam konsep kedaulatan negara. Sedangkan dalam hukum pidana internasional, semua negara mempunyai kedudukan yaitu sama-sama berdaulat dan mempunyai kedudukan yang setara

Pembahasan

Asas Par In Parem In Hebet Imperium menurut Hans Kelsen terdiri dari tiga pengertian:

yang pertama suatu negara tidak akan dapat melaksanakan jurisdiksinya melalui pengadilan terhadap tindakan-tindakan negara yang lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya. yang kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak akan dapat untuk mengadili tindakan dari suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional tersebut. yang ketiga, pengadilan dari suatu negara tidak mempunyai hak untuk mempersoalkan keabsahan dari tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam kawasan negaranya sendiri.

Pelajari lebih lanjut

Materi penjelasan tentang hukum pidana internasional pada link

https://brainly.co.id/tugas/26079011

#BelajarBersamaBrainly


14. asas dalam tindak pidana terorisme yg bertentangan dengan asas hukum pidana adalah


asas hukum pidana mati

15. contoh asas tiada pidana tanpa kesalahan​


Jawaban:

Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan atau Asas Kesalahan mengandung pengertian bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum pidana yang berlaku, tidak dapat dipidana oleh karena ketiadaan kesalahan dalam perbuatannya tersebut.

Penjelasan:

semoga membantu


16. Sebutkan asas - asas hukum pidana beserta bunyi pasalnya


Asas-asas hukum pidana menurut tempat :

Asas Teritorial.
Asas Personal (nasional aktif).
Asas Perlindungan (nasional pasif)
Asas Universal.

Asas Teritorial
Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.

Asas Personal (Nasionaliteit aktif)
Hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.

Asas Perlindungan (Nasional Pasif)
Tidak terdapat pasal

Asas universal
Pada asas ini dibagi menjadi lebih banyak lagi tapi saya tidak bisa menjawab satu per satu, maaf

17. pengertian asas kekeluargaan dalam hukum pidana


asas yang berlaku dalam lingkungan keluarga.

18. Sebutkan dan jelaskan asas asas hukum pidana di indonesia


Jawaban:

Asas Teritorial atau Asas Wilayah. Asas teritorial ini mengajarkan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku di wilayah negara itu sendiri. ...

Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif. ...

Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif. ...

Asas Universal.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Jawaban:

Mengenai keberlakuan suatu hukum pidana, terdapat 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu asas teritorial, asas nasional aktif (kebangsaan), asas nasional pasif (perlindungan), dan asas universalitas (persamaan).

Penjelasan:

maaf kalau salah :)


19. sebutkan asas hukum pidana


Yang saya tau inget aja ya..
yang pertama, asas personal, asas perlindungan, asas teritorial, asas universal.
yang kedua, asas legalitas, asas transitoir, asas retroaktif

20. asas asas hukum acara pidana


1. Asas Legalitas#Dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP mengatakan “ tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada’’.(Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali).2. Asas Opportunitas

Seseorang tidak dapat dituntut oleh jaksa karena dengan alasan dan pertimbangan demi Kepentingan Umum jadi dalam hal ini dideponer (dikesampingkan). Walaupun asas ini dianggap bertolak belakang dengan asas legalitas namun dalam UU Pokok Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 1961, pasal 8 memberi kewenangan kepada Kejaksaan Agung untuk mendeponer/ menyampingkan suatu perkara berdasarkan “Demi Kepentingan Umum”. Hal ini dipertegas lagi dalam pejelasan KUHAP pasal 77 yang bahwa yang dimaksud “penghentian penuntutan” tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung.

 3. Asas Perlakuan Yang Sama Di Muka Hukum 

Asas ini sesuai dengan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Terdapat juga dalam penjelasan umum KUHAP butir 3 a yang berbunyi “ perlakuaan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan”.

4. Asas Praduga Tak Bersalah 

suatu asas yang menghendaki agar setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya itu. Dalam pemeriksaan perkara pada semua tingkatan pemeriksaan semua pihak harus menganggap bagaimanapun juga tersangka/ terdakwa maupun dalam menggunakan istilah sewaktu berdialog terdakwa.

5. Asas Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Dan Penyitaan Dilakukan Berdasarkan Perintah Tertulis Pejabat Yang Berwenang.

Asas ini terdapat dalam penjelasan umum KUHAP butir 3 b Penangkapan diatur secara rinci dalam pasal 15 sampai pasal 19 KUHAP. Dalam peradilan Militer diatur dalam pasal 75 sampai 77 UU No. 31 Tahun 1997. Penahanan diatur dalam pasal 20 sampai 31 KUHAP. Dalam peradilan Militer diatur dalam pasal 78 sampai 80, dan pasal 137 dan pasal 138 UU No. 31 Tahun 1997. Dalam KUHAP dan Peradilan Militer juga mengatur mengenai Pembatasan penahanan. Penggeledahan diatur dalam pasal 32 sampai pasal 37 KUHAP. Dalam peradilan Militer diatur dlam pasal 82 samapi pasal 86 UU No. 31 Tahun 1997. Tentang Penyitaan diatur dalam pasal 38 sampai pasal 46 KUHAP. Dalam peradilan Militer diatur dalam pasal 87 sampai pasal 95 UU No. 31 Tahun 1997.

6. Asas Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi

Asas ini juga terdapat dalam penjelasan umum KUHAP butir 3 d Pasal 9 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 yang juga mengatur ganti rugi. Secara rinci mengenai ganti rugi dan rehabilitasi diatur dalam pasal 95 sampai pasal 101 KUHAP. Kepada siapa ganti rugi ditujukan, memang hal ini tidak diatur secara tegas dalam pasal-pasal KUHAP.

7. Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan.

Mengenai asas ini terdapat beberapa ketentuan dalam KUHAP diantaranya pada pasal 50 yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa berhak segera mendapat pemeriksaan penyidik, segera diajukan ke penuntut umum oleh penyidik, segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, segera diadili oleh pengadilan”. Juga pasal-pasal lain yaitu pasal 102 ayat 1, pasal 106, pasal 107 ayat 3 dan pasal 140 ayat 1.Tentang asas ini juga dijabarkan oleh KUHAP dalam pasal 98.

8. Asas Tersangka / Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum.

KUHAP pasal 69 sampai pasal 74 mengatur Bantuan Hukum yang mana tersangka atau terdakwa mendapat kebebasan yang sangat luas. Asas bantuan hukum ini telah menjadi ketentuan universal di negara-negara demokrasi dan beradab.

9. Asas Pengadilan Memeriksa Perkara Pidana dengan Hadirnya Terdakwa.

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam pasal 154, 155 dan seterusnya dalam KUHAP. Yang menjadi pengecualiannya ialah kemungkinan dijatuhkan putusan tanpa hadirnya terdakwa yaitu putusan Verstek atau in Absentia tapi ini hanya dalam pengecualian dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas. Pasal 214 mengatur mengenai acara pemeriksaan verstek. Dalam hukum acara pidana khusus seperti UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan lainnya dikenal pemeriksaan pengadilan secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakwa.

10. Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum.

Pasal yang mengatur asas ini adalah pasal 153 ayat 3 dan 4 KUHAP yang berbunyi “Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengadili kesusilaan atau terdakwanya anak-anak”.

maaf kalau salah


21. asas yang berlaku pada hukum pidana adalah .... dan ....


asas asas dalam hukum pidana
1.Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).[butuh rujukan] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP
2.Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4]
3.Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
4.Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
5.Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).

22. asas dalam tindak pidana terorisme yg bertentangan dengan asas hukum pidana adalah


asas kemanusian....,.

23. apa perbedaan asas-asas hukum pidana kalau pidananya di polandia, korea, dan indonesia?


a. KUHP Korea (Pasal 15 ayat (2)):

"where a more severe punishment is imposed upon a crime because ofcertainresults, such higher punishment shall not he applied if these results were not  foreseeable"  

(Apabila pidana yang lebih berat diancamkan terhadap akibat-akibat tertentu darisuatu kejahatan, pidana yang lebih berat itu tidak diterapkan apabila akibat-akibatitu tidak dapat dibayangkan atau diduga sebelumnya).

b.KUHP Polandia Pasal 8 :

"Theperpetrator of an intentional offense shall he subject to a more severeliability which the law makes dependent on a specifies consequence of an act at least if he should and should have foreseen that consequence

n

(Pelaku tindakan Pidana dengan sengaja akan dikenakan pertanggungjawabanyang lebih berat yang oleh UU dikaitkan pada suatu akibat tertentu, apabilasekurang-kurangnya ia seharusnya dapat dan telah dapat membayangkan/mendugasebelumnya akibat itu).

KUHP Indonesia Pertanggungjawaban pidana dalam istilah asing tersebut

teorekenbaardheid  

atau

criminal responsibility

yang menjurus kepada pemidanaan pelakudengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatutindakan pidana yang terjadi atau tidak

pidana dalam Pasal 44 KUHPidana


24. Contoh kasus tndak pidana yang terdapat pada asas legalitas dalam hukum?


mapel:ppkn
tentang kasus tindak pidana.

contohnya
narkoba

25. Apakah para PSK dapat dipidana, berikan argumentasi saudara berdasarkan asas hukum pidana


Jawaban:

tidak

Penjelasan:

Dalam KUHP tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat menjerat penyedia PSK (germo atau mucikari)


26. jelaskan apa yang dimaksud dengan asas hukum pidana menurut tempat dan jelaskan dengan contohnya​


Jawaban:

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

maaf contohnya gk tau

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU ☜☆☞


27. Jelaskan pengertian asas legalitas dan dapatkah asas legalitas di kesampingkan dalam hukum pidana.? Berikan alasan dan contoh kasusnya


Penjelasan:

Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas.[1] Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang. maaf kalo salah


28. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, namun berdasarkan fakta empiris bahwa hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak. Buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak


Penjelasan:

berdasarkan informasi yang tersedia hingga tahun 2021:

1. Penyelundupan Narkoba dan Undang-Undang Narkotika: Undang-Undang Narkotika di Indonesia memberlakukan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara jangka panjang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Beberapa kasus terkait penyelundupan narkoba telah menyebabkan hukuman mati, meskipun pada saat kejahatan dilakukan, hukuman mati belum diterapkan secara teratur dan jelas. Hal ini menunjukkan bahwa ada kebijakan hukuman berat yang diterapkan dengan efek retroaktif, yang bertentangan dengan asas legalitas mutlak yang mengharuskan hukuman dinyatakan dalam undang-undang sebelum tindak pidana dilakukan.

2. Penafsiran yang Luas terhadap Pasal-Pasal KUHP: Beberapa kasus di Indonesia telah menunjukkan penafsiran yang luas terhadap pasal-pasal KUHP yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. Misalnya, dalam kasus penghinaan presiden atau kejahatan terkait ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), beberapa pasal diinterpretasikan secara luas untuk menjerat pelaku yang dianggap melanggar, meskipun definisi yang jelas dan terperinci tidak selalu disebutkan dalam undang-undang. Penafsiran yang luas ini dapat berdampak pada kepastian hukum dan konsistensi penerapan asas legalitas mutlak.

3. Retrospektif dan Perubahan Hukum: Terkadang, ada perubahan hukum di Indonesia yang diterapkan secara retrospektif atau berlaku surut. Artinya, undang-undang yang baru diberlakukan dapat diterapkan pada tindakan yang telah dilakukan sebelumnya. Misalnya, dalam kasus kejahatan korupsi, undang-undang yang baru diberlakukan dengan sanksi yang lebih berat dapat diterapkan secara retrospektif pada kasus-kasus yang sedang berjalan. Penerapan perubahan hukum secara retrospektif ini bertentangan dengan asas legalitas mutlak yang menuntut kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat.

Harap dicatat bahwa fakta-fakta yang saya berikan adalah umum dan mungkin tidak mencakup semua kasus atau perkembangan terkini. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, penting untuk merujuk pada penelitian dan sumber terpercaya serta berkonsultasi dengan pakar hukum yang berpengalaman.


29. Asas asas apa yang terkandung dalam hukum Pidana. Sebutkan dan Jelaskan


Asas-asas yang terkandung dalam hukum pidana

Asas Legalitas atau yang biasa disebut sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali memiliki arti tiada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada suatu peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Asas legalitas ini tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Asas Teritorial atau wilayah merupakan asas yang menegaskan bahwa hukum pidana itu berlaku didasarkan pada tempat atau teritori perbuatan tersebut dilakukan. Hal ini memiliki makna bahwa setiap pelaku tindak pidana-warga negara sendiri atau asing-itu dapat dituntut. Ini karena dalam asas tersebut, kedaulatan negara setiap negara itu diakui, dan setiap negara berdaulat itu wajib menjamin ketertiban dalam wilayahnya. Asas ini tercantum dalam pasal 2 dan pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Asas nasionalitas aktif atau personalitas memungkinkan untuk memberlakukan hukum pidana berdasarkan pada kewarganegaraan atau nasionalitas seseorang yang melakukan suatu tindakan. Hal ini memiliki makna bahwa yang terpenting berdasarkan asas ini adalah hukum pidana hanya dapat diberlakukan pada warga negara saja, sementara tempat tidak menjadi masalah. Hal ini tercantum dalam pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan didasarkan kepada kepentingan hukum negara yang dilanggar. Hal ini memiliki makna bila hukum negara dilanggar oleh warganegara atau bukan, baik di dalam ataupun di luar negara yang menganut asas tersebut, maka undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap si pelanggar. Yang menjadi dasar hukum dalam pemberlakukan asas ini adalah bahwa tiap negara yang berdaulat pada umumnya berhak melindungi kepentingan hukum negaranya. Asas ini terdapat dalam ketentuan yang ada dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Asas Universalitas menyatakan bahwa undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Yang menjadi dasar hukum bagi pemberlakuan asas ini adalah kepentingan hukum seluruh dunia. Asas ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pembahasan

Hukum Pidana sebagai hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:

PembunuhanPencurianPenipuanPerampokanPenganiayaanPemerkosaanKorupsi

Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

Menetukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang fungsi dan tujuan hukum brainly.co.id/tugas/12713227  Materi tentang Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia brainly.co.id/tugas/8052292  Materi tentang penggolongan hukum berdasarkan wujudnya brainly.co.id/tugas/26024740  

Detail Jawaban

Kelas : VIII (8) SMP

Mapel :PPKN

Bab: 3. Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Kode: 8.9.3

#AyoBelajar #SPJ2


30. asas legalitas yang di ciptakan oleh Paul Johan Anslen von Feuerbach, asas legalitas tersebut diikuti hukum pidana nasional dan apa isi dari asas legalitas tersebut​


Jawaban:

Tujuan asas legalitas ialah untuk memperkuat kepastian hukum, serta untuk menciptakan keadilan serta kejujuran untuk terdakwa, mengefektifkan fungsi penjeraan dalam sangksi pidana, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta untuk memperkuat rule of law. ... memperkuat adanya kepastian hukum

Penjelasan:

:v :v :v

maaf kalau salah


31. Jelaskan dengan tepat dan benar tentang beberapa asas dalam hukum pidana Islam; 1). Asas legalitas 2.)Asas retroaktif 3).Asas territorial​


Jawaban:

Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas.Asas retroaktif adalah ajaran yang menyatakan bahwa pemberlakuan ketentuan perundang- undangan pidana secara surut.Asas territorial merupakan berlakunya undang-undang pidana suatu negara semata-mata digantungkan pada tempat dimana tindak pidana atau perbuatan pidana dilakukan, dan tempat tersebut harus terletak di dalam teritori atau wilayah negara yang bersangkutan.

Penjelasan:

semoga membantu


32. Sebutkan asas - asas hukum pidana beserta bunyi pasalnya


Asas Teritorial

Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.


Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.

Tujuan dari pasal ini adalah supaya perbuatan pidana yang terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang berada di perairan bebas atau berada di wilayah udara bebas, tidak termasuk wilayah territorial suatu Negara, sehingga ada yang mengadili apabila terjadi suatu perbuatan pidana.

Asas Personal (Nasionaliteit aktif)

yakni apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia—-sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan warganegara Indonesia di negara asing yang telah menghapus hukuman mati, maka hukuman mati tidak dapat dikenakan pada pelaku kejahatan itu, hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.


Asas Perlindungan (Nasional Pasif)

Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional indonesia yang karenanya harus dilindungi. Kepentingan nasional tersebut ialah:

Keselamatan kepala/wakil Negara RI, keutuhan dan keamanan negara serta pemerintah yang sah, keamanan penyerahan barang, angkatan perang RI pada waktu perang, keamanan Martabat kepala negara RI;
Keamanan ideologi negara, pancasila dan haluan Negara;
Keamanan perekonomian;
Keamanan uang Negara, nilai-nilai dari surat-surat yang dikeluarkan RI;
Keamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan
Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional indonesia yang karenanya harus dilindungi. Kepentingan nasional tersebut ialah:

Keselamatan kepala/wakil Negara RI, keutuhan dan keamanan negara serta pemerintah yang sah, keamanan penyerahan barang, angkatan perang RI pada waktu perang, keamanan Martabat kepala negara RI;
Keamanan ideologi negara, pancasila dan haluan Negara;
Keamanan perekonomian;
Keamanan uang Negara, nilai-nilai dari surat-surat yang dikeluarkan RI;
Keamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan;
Asas Universal

Asas universal adalah asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia. Asa ini melihat hukum pidanan berlaku umum, melampaui batas ruang wilayah dan orang, yang dilindungi disini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang dicantumkan pidanan menurut asas ini sangat berbahaya tidak hanya dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Secara universal kejahatan ini perlu dicegah dan diberantas.

Asas-asas Hukum Pidana Menurut Tempat

Asas Legalitas

Secara Hukum Asas legaliatas terdapat di pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”

Dalam bahasa Latin: ”Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat diartikan harfiah dalam bahasa Indonesia dengan: ”Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakai istilah Latin: ”Nullum crimen sine lege stricta, yang dapat diartikan dengan: ”Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”.

Moelyatno menulis bahwa asas legalitas itu mengandung tiga pengertian :

Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Asas transitoir

Adalah asas yang menentukan berlakunya suatu aturan hukum pidana dalam hal terjadi atau ada perubahan undang-undang

Asas retroaktif

Asas retroaktif ialah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang aru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.

33. apa landasan asas legalitas dalam hukum pidana islam​


Jawaban:

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa asas legalitas dalam hukum pidana Islam lebih merujuk ke Rasul sebagai utusan Allah SWT yang memberikan keterangan mana perbuatan yang dilarang dan diperbolehkan, dimana perbuatan dilarang bila dilakukan yang melakukan akan memperoleh azab/hukuman, sedangkan asas legalitas di ...

Penjelasan:

Maaf ya Kalau salah

Jawaban:

asas legalitas dalam hukum pidana Islam lebih merujuk ke Rasul sebagai utusan Allah SWT yang memberikan keterangan mana perbuatan yang dilarang dan diperbolehkan, dimana perbuatan dilarang bila dilakukan yang melakukan akan memperoleh azab/hukuman.

Penjelasan:

Semoga bermanfaat

Mohon maaf jika salah ☺️


34. Nb : jangan bilang "maaf kalau salah" ya.. , kalau tidak tahu skip asas dalam tindak pidana terorisme yang bertentangan dengan hukum pidana adalah.. a. asas legalitas b. asas praduga tidak bersalah c. asas retroaktif d. asas supremasi hukum


a. asas legalitas
..............

35. asas asas hukum pidana di indonesia


- asas teritorial
- asas personal
- asas perlindungan
- asas universal1. Asas Legalitas
2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
3. Asas teritorial
4. Asas nasionalitas aktif
5. Asas nasionalitas pasif

36. Berikut in adalah asas-asas mengenai keberlakuan hukum pidana, kecuali a. Asas teritorial b. Asas nasionalis aktif C. Asas universalitas d. Asas regionalitas


Hukum pidana menjadi salah satu bagian dari hukum yang berlaku pada suatu negara. Asas-asas yang termasuk kedalam hukum pidana adalah  asas nasionalis aktif. (B)

Penjelasan

Berikut dibawah ini terdapat beberapa asas hukum pidana sebagai berikut:

1. Asas Legalitas

Asas legalitas mempunyai keterkaitan dengan seseorang dan tidak dapat dikenakan sanksi pidana selama tindakan kejahatan yang dilakukan tidak tercantum didalam KUHP.

 2. Asas Teritorialitas

Asas teritorialitas merupakan asas yang berlaku pada hukum internasional karena asas teritorialitas penting digunakan untuk menghukum orang yang berada di Indonesia dan melakukan tindakan pidana yang dilakukan oleh orang tersebut baik di Indonesia maupun di luar. Namun asas teritorialitas berisi tentang asas positif yang berlaku untuk seorang pidana untuk berdiam diri.

3. Asas Nasional Aktif (Asas Personalitas)

Asas nasional aktif merupakan asas yang membahas tentang KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan tindak pidana diluar negara Indonesia. Dalam hukum internasional hukum ini disebut dengan nama asas Personalitas. Namun hukum ini tergantung dengan perjanjian bilateral yang terjadi di antara negara yang membolehkan untuk mengadili tindakan pidana tersebut sesuai dengan asal negaranya.

4. Asas Nasional Pasif (Asas Perlindungan)

Asas nasional pasif merupakan asas yang memberlakukan KUHP untuk siapapun baik WNI mauppun warga negara asing yang melakukan perbuatan tindak pidana diluar negara Indonesia.

Pelajari lebih lanjut:

1. Materi tentang hukum pidana https://brainly.co.id/tugas/2864420.

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4


37. contoh asas asas hukum khusus


 Hukum Khusus, yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.   Dalam Hukum Pidana :

a)      Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence", adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.

b)      Asas Ne Bis In Idem, adalah Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.

c)     Asas legalitas adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yanh dilanggar dan diancam dengan pidana dengan tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundangan-undangan.

maafkalokurangtepat



38. apa dasar hukum asas asas hukum pidana?


Jawaban:

Dasarnya adalah Peraturan Perundang-undangan.

Penjelasan:

Hal tersebut tertuang dalam :

1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)

2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld). Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.

3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).

4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).

Semoga Terbantu

Mohon jadikan jawaban terbaik

Terima Kasih


39. Sebutkan dan jelaskan asas â asas hukum acara pidana!


Hukum pidana didefinisikan sebagai ketentuan-ketentuan yang digunakan guna mencari kebenaran yang selengkap-lengkapnnya. Walaupun belum ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan apabila sudah ada sangkaan telah  terjadi suatu tindak pidana. Adapun asas hukum pidana yakni:

Asas peradilan cepat biaya ringan, dan sederhana. Asas praduga tidak bersalah.Asas oportunitas.Asas pemerikasaan pengadilan terbuka untuk umum.Asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim.Asas akusator dan inkisator. Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya tetap.Asas tersangka dan terdakwa berhak mendapat abntuan hukum.Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan.

Pembahasan

Hukum pidana didefinisikan sebagai ketentuan-ketentuan yang digunakan guna mencari kebenaran yang selengkap-lengkapnnya. Walaupun belum ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan apabila sudah ada sangkaan telah  terjadi suatu tindak pidana.  Tujuan dari adanya hukum pidana untuk mencari dan memperoleh kebenaran materil, melakukan penuntutan, melakukan pemeriksaan, melaksanakan keputusan hakim.

Fungsi hukum pidana:

Melaksanakan dan menegakkan hukum pidana.Mencegah dan meminimalisir tingkat kejahatan.

Asas-asas hukum pidana:

Asas peradilan cepat biaya ringan, dan sederhana. Asas praduga tidak bersalah.Asas oportunitas.Asas pemerikasaan pengadilan terbuka untuk umum.Asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim.Asas akusator dan inkisator. Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya tetap.Asas tersangka dan terdakwa berhak mendapat abntuan hukum.Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan.

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang hukum pidana https://brainly.co.id/tugas/4700354

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4


40. Implementasi asas hukum pidana dalam pasal-pasal yang ada di KUHP


Asas Kepastian Hukum Pidana

Pasal 1 ayat 1 KUHP yang biasa disebut sebagai implementasi asas kepastian hukum (legalitas) menyatakan :

―Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.


Video Terkait

Kategori ips